- Beranda
- Berita dan Politik
Polda Metro Tangkap Pedagang Obat Nakal, Peringatan Untuk yang Lain
...
TS
Ribao
Polda Metro Tangkap Pedagang Obat Nakal, Peringatan Untuk yang Lain
Quote:

Polda Metro Jaya menangkap seorang pedagang obat di Pasar Pramuka berinisial R yang menjual ivermectin lebih dari harga eceran tertinggi (HET). Penangkapan R dalam rangka menertibkan para pedagang obat di tengah kasus corona yang tinggi.
Obat seperti ivermectin banyak dicari masyarakat karena disebut dapat mengobati COVID-19. Permintaan yang tinggi membuat harganya naik.
R yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bahkan menjual obat tersebut dengan harga Rp 450 ribu per kotak. Harga itu jauh melebihi HET yang ditetapkan Kemenkes yaitu Rp 75 ribu.
Tertangkapnya satu penjual obat yang nakal tidak membuat kepolisian selesai dalam mengawasi perdagangan obat di tengah pandemi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penyelidikan akan terus dilakukan ke pedagang obat lainnya yang mencoba melanggar aturan harga.
"Adapun ditemukan oleh masyarakat cukup tinggi harganya. Ini akan kita lakukan penyidikan kmi akan tindak tegas. Jangan menari-nari di atas penderitaan orang lain," kata Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (6/7).
Yusri mengatakan penangkapan R harus jadi pelajaran bagi semua pedagang obat yang coba mencari keuntungan di tengah pandemi. Sebab polisi pasti akan menindak tegas mereka.
"Kami akan lakukan penyelidikan, kami temukan akan kami tindak tegas para spekulan-spekulan yang coba bermain dengan menimbun atau menaikkan harga termasuk melalui media online. Kita akan selidiki terus, kami akan kejar semuanya. Makanya tolong berhenti, kasihan masyarakat banyak yang membutuhkan obat-obat ini," kata Yusri.
Dalam kasus R memang hanya ivermectin yang harganya dinaikan tinggi, tapi Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis bilang pengawasan yang dilakukan kepolisian tidak hanya untuk obat tersebut. Ada obat lainnya yang dipakai dalam penanganan COVID-19 juga ikut diawasi penjualannya.
"Jadi Kemenkes sudah mengeluarkan harga eceran tertinggi itu ada 11 jenis obat, nah jadi dari 11 jenis obat tadi akan kita lakukan pemantauan di lapangan. Apabila di antara 11 jenis obat ini tidak sesuai dengan HET yang sudah ditetapkan pemerintah tetap akan kami tindak. Jadi bukan hanya ivermectin saja," kata Auliansyah.
Selain perdagangan obat, Auliansyah bilang, kalau pihaknya juga mengawasi penjualan tabung oksigen. Sebab itu juga menjadi barang yang dibutuhkan dalam penanganan pasien COVID-19.
"Selain itu juga terkait dengan penjualan oksigen. Itu kami juga memantau di lapangan apabila terjadi kenaikan harga yang tidak seharusnya yang dilakukan oleh pasar, kami akan lakukan penindakan termasuk yang menimbun," kata dia.
Sumber :
https://m.kumparan.com/amp/kumparann...in-1w54xyc8EDu

Diubah oleh Ribao 06-07-2021 16:00
servesiwi memberi reputasi
1
842
Kutip
10
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
695.9KThread•59.3KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya