Kaskus

News

KuratifAvatar border
TS
Kuratif
PPKM Darurat Jawa-Bali, Kemendikbud: PTM Ikuti SKB 4 Menteri
Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat mulai 3 Juli besok. Bersamaan dengan itu, Kemendikbudristek memastikan bahwa pelaksanaan sekolah tatap muka akan terus berjalan.
Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Jumeri pemerintah sekolah tatap muka terbatas akan tetap berlangsung sesuai SKB 4 menteri. Sebab, aturan PPKM Darurat hanya berlaku di Jawa dan Bali.

Baca juga:
PPKM Mikro di Sekolah untuk PTM dan PJJ, Ini Aturannya
Sehingga, daerah selain Jawa dan Bali, serta yang masuk dalam zona hijau atau aman dari virus corona tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

"Pemerintah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali. Jalan terus (sekolah tatap muka terbatas) dengan mengikuti SKB 4 Menteri dan PPKM Darurat, tidak disamaratakan se Indonesia, daerah yang aman tetap PTM terbatas," ungkap dia kepada detikEdu, Kamis (1/7/2021).

Jumeri menjelaskan bahwa keputusan belajar tatap muka terbatas harus segera dilakukan. Hal itu, demi mencegah dampak negatif dari pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau online selama pandemi COVID-19.

"Anak-anak sudah harus ditolong dengan belajar tatap muka. Sekolah mengikuti dinamika pandemi," sambung dia.

Sementara itu, pihaknya juga mengeluarkan enam poin statement terhadap PPKM Darurat Jawa-Bali, sebagai berikut

1. Aturan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi masih berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan semua insan pendidikan dan keluarganya. Pembelajaran di masa pandemi akan berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, yakni PPKM, baik PPKM Mikro maupun PPKM Darurat.

2. Pembelajaran pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi pada enam provinsi, yaitu provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali wajib melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dan mengajar dari rumah sesuai ketentuan PPKM Darurat yang berlaku.

3. Satuan pendidikan pada wilayah selain tujuh provinsi dalam PPKM Darurat dapat memberikan opsi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas setelah memenuhi daftar periksa yang dipersyaratkan.

4. Orang tua/wali pada wilayah selain tujuh provinsi dalam PPKM Darurat memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ. Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ.

5. Setiap insan pendidikan wajib menerapkan protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

6. Bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada seluruh jenjang pendidikan diimbau untuk segera melaksanakan vaksinasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagaimana, detikers setuju dengan rencana sekolah tatap muka jalan terus di tengah PPKM Darurat Jawa-Bali?


https://www.detik.com/edu/sekolah/d-...-skb-4-menteri

Udah jelas yah, semua klaster sekolah harusnya disebut sebagai klaster nadiem. maksa sekolah tatap muka saat pandemi dimana2 menggila. kalo lagi tatap muka terus delta menyerang masih bisa dipahami. ini uda jelas di depan mata banyak yang mati di tempat (kyk tukang becak dan pemilik warteg di semarang) tapi masih maksa? emoticon-Gila
selldombaAvatar border
nomoreliesAvatar border
nomorelies dan selldomba memberi reputasi
2
557
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
695.8KThread59.3KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.