jambiserucomAvatar border
TS
jambiserucom
DPRD Didesak Bentuk Pansus, Bongkar Skandal Investasi Bank Jambi Rp 230 Mi


DPRD Didesak Bentuk Pansus, Bongkar Skandal Investasi Bank Jambi Rp 230 Miliar

Jambiseru.com – DPRD Provinsi Jambi didesak untuk bentuk Panitia Khusus (Pansus), guna membongkar skandal investasi Bank Jambi sebesar Rp 230 miliar. Desakan ini disampaikan oleh Ketua Komite Advokasi Daerah Provinsi Jambi, Nasroel Yasier.

Ia meminta agar masalah penyertaan modal Bank Jambi sebesar Rp 230 miliar ke ke PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance, anak usaha Grup Columbia yang bergerak di bidang pembiayaan untuk pembelian alat-alat rumah tangga bisa jelas.

“DPRD Provinsi Jambi sebaiknya bentuk Pansus biar skandal kasus ini menjadi terang benderang. Panggil semua direksi dan komisaris Bank Jambi yang lama maupun yang baru. Tanyakan bagaimana sebenarnya, duduk perkaranya,” kata Nasroel Yasier, Jumat (2/7/2021).

Menurutnya, dengan adanya pansus DPRD nantinya, maka kasus ini akan terang benderang dan publik bisa tahu. Karena selama ini, kasus tersebut terkesan ditutup-tutupi. Apalagi jumlah investasi yang dilakukan nilainya cukup fantastis.

“Jumlah besar loh, sangat berarti di masa pandemi saat ini. Biar jelas, apakah ada unsur kekeliruan, unsur kesengajaan atau memang ada masalah hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto ketika dihubungi memilih untuk tidak mau berkomentar banyak. Ia hanya memberikan jawaban singkat terkait usulan tersebut.

“Semua sedang dikaji dan didalami,” jawabnya singkat.

Edi Purwanto pun memilih untuk tak menjawab, ketika ditanya apakah DPRD Provinsi Jambi telah membahas skandal investasi ini.

Sebelumnya, rapat pembahasan soal Ranperda Bank Jambi di DPRD juga sempat memanas. Rapat yang digelar 29 Maret 2021 lalu, yang juga dihadiri oleh Penjabat Gubernur Jambi, Hari Nur Cahya Murni sempat ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.

Saat itu, sebagian besar anggota DPRD Provinsi Jambi memaksa pengesahan Ranperda Bank Jambi soal penambahan modal dari Pemprov Jambi Rp 250 miliar segera dipercepat. Rusli Kamal Siregar dari Fraksi PAN dan Fauzi Ansori dari Fraksi Demokrat ngotot Ranperda Bank Jambi segera disahkan agar modal Bank Jambi dapat mencapai Rp 3 triliun.

Soalnya, OJK telah memberi tenggat waktu, sampai tahun 2024, modal Bank Jambi harus mencapai Rp 3 triliun bila tetap ingin berstatus bank umum. Jika modalnya di bawah itu, maka statusnya turun menjadi BPR. Sementara, modal Bank Jambi saat ini diperkirakan baru mencapai Rp 1,72 triliun. Itu berdasarkan laporan keuangan per 31 Mei 2021, total ekuitas mencapai Rp 1,72 triliun.

Namun sayangnya menurut sumber, Direktur Utama Bank Jambi, El Halcon tampak santai menghadapi polemik pertanggungjawaban penyertaan modal Bank Jambi ke PT SNF Finance. Bagi dia, Bank Jambi adalah Perseroan Terbatas bukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ia mengacu pada Perda Nomor 16 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 tahun 2006 tentang Pengalihan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah BPD menjadi Perseroan Terbatas. Bank Jambi menjadi PT Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Namun masalahnya, 100 persen modal Bank Jambi berasal dari kas daerah 12 pemerintah daerah. Pemerintah Provinsi Jambi merupakan pemegang saham terbesar dengan kepemilikan 22,9% sedangkan sisanya dimiliki oleh pemerintah kota dan kabupaten se-Provinsi Jambi.

Bank Jambi juga mendapat komitmen dari pemegang saham untuk memperkuat struktur permodalan. Modal inti BPD milik Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jambi ini mengalami kenaikan 15,72% menjadi Rp 1,49 triliun.

Namun keinginan para anggota dewan ditolak oleh Penjabat Gubernur Jambi, Hari Nur Cahya Murni. Tak jelas apa alasan penolakannya. Ketika ditanya awak media, ia mengatakan menyerahkan sepenuhnya pada Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto.

Menurut Edi Purwanto, pembahasan Ranperda itu ditunda dulu. Ada beberapa hal yang perlu dikaji kembali. “Ada yang perlu dikaji kembali. Pemprov melalui Penjabat Gubernur Jambi mengajukan ini untuk ditunda sementara. Bukan dibatalkan, ya,” kata Edi Purwanto.

Dirut Bank Jambi, El Halcon dengan bangganya mengklaim laba bersih berjalan Rp 275,81 miliar per 31 Desember 2020. Sementara penyertaan modal ke PT SNF Finance pada tahun 2016 sebesar Rp 230 miliar tak jelas juntrungnya.

Menurut sumber tersebut, Bank Jambi memang benar berbadan hukum PT namun Bank Jambi juga harus tunduk pada Perda tentang Penyertaan Modal.

“Barangkali, ia yakin penyertaan modal itu masih tertutup dengan laba bersih. Tapi dia lupa, pertanggung jawaban administrasi tak sebatas untung atau rugi. Dan ada pula pertanggungjawaban hukum,” ujar sumber tersebut. (tra)


Source : Jambiseru.com
https://www.jambiseru.com/berita-jam...-rp-230-miliar
odjay05
odjay05 memberi reputasi
1
957
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.