Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

valkyr9Avatar border
TS
valkyr9
Luhut: Kepala Daerah Tak Laksanakan PPKM Darurat, Saya Eksekusi!
Luhut: Kepala Daerah Tak Laksanakan PPKM Darurat, Saya Eksekusi!

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan, sanksi tegas akan diberikan kepada kepala daerah yang tak menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Oleh karena itu, ia meminta semua gubernur, bupati, dan wali kota di wilayah PPKM Darurat betul-betul menjalankan aturan tersebut.

"Saya akan eksekusi itu, ya kalau enggak mau, kalau mau coba-coba (melanggar), silakan aja. Pokoknya tidak melaksanakan (aturan PPKM Darurat) dengan itu saya akan eksekusi," kata Luhut dalam acara Rosi yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (1/7/2021) malam.

Menurut Luhut, kepala daerah yang tak menjalankan PPKM Darurat di wilayah mereka akan dikenakan teguran tertulis 2 kali berturut-turut.

Jika masih tidak patuh, sanksinya bisa berupa pemberhentian sementara.

Sanksi tersebut sesuai dengan bunyi Pasal 68 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Ketentuan lebih lanjut terkait hal itu, kata Luhut, akan diatur melalui instruksi menteri ddalam negeri.

"Saya mengatakan bahwa ini masalah kemanusiaan, kita harus konsisten terhadap itu dan saya diberikan kewenangan, saya akan menggunakan kewenangan itu demi menyelamatkan banyak manusia akibat kecerobohan Anda (kepala daerah yang melanggar)," ucap Luhut.

Kendati demikian, Luhut mengatakan, dia akan mengutamakan pendekatan persuasif. Ia meminta para kepala daerah berkomitmen untuk disiplin menerapkan aturan di wilayah yang mereka pimpin.

Dia juga akan memantau implementasi PPKM Darurat di daerah secara berkala.

"Jadi semua kita lakukan bertahap, bertingkat, berlanjut. Saya tidak mau ujug-ujug langsung menghukum, mentang-mentang kabupaten, tidak begitu, tetapi kan cukup dewasa Anda sudah pemimpin di daerah, Anda tidak paham begini-begini ya keterlaluan," kata Luhut.

Adapun pemerintah memutuskan menerapkan PPKM darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut berlaku 3-20 Juli 2021.

"PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," kata Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Presiden pun menunjuk Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator pelaksanaan kebijakan tersebut.

PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali.

Selama kebijakan tersebut diterapkan, dilakukan pembatasan kegiatan di berbagai sektor, mulai dari aktivitas perkantoran, pendidikan, belanja, wisata, transportasi, dan lainnya.

https://nasional.kompas.com/read/202...page=all#page2

Lord luhut in action.. Ape lo.. Ape lo??.. emoticon-Malu (S)


emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh valkyr9 02-07-2021 05:24
nomorelies
chatcare
37sanchi
37sanchi dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.2K
24
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.