JustMe10Avatar border
TS
JustMe10
Luhut: Bali Tak Mungkin Buka dengan Ada Corona Varian Delta


Jakarta - 

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan bicara mengenai rencana pembukaan Bali yang seharusnya terjadi pada akhir Juli 2021 ini. Luhut memastikan hal itu terjadi mengingat ditetapkannya PPKM Darurat dan melonjaknya kasus Corona di Indonesia.

"Kalau tadi Bali saya kira jawabnya Anda sendiri bisa jawablah, kan ndak mungkin dibuka lagi dengan ada Delta ini," kata Luhut menjawab pertanyaan tentang re-opening Bali saat konferensi pers, Kamis (1/7/2021).

Baca juga:PPKM Darurat, Luhut Tegaskan Tempat Ibadah hingga Mal Tutup

Luhut mengatakan saat ini pemerintah tidak lagi berpikir tentang pembukaan Bali. Pemerintah saat ini fokus menekan angka kasus Corona di Indonesia.

"Jadi kita tidak berpikir ke situ lagi sekarang. Kita sekarang berpikir bagaimana menurunkan dengan menyuntik sebanyak mungkin, protokol kesehatan, itu sekarang yang sedang kita lakukan," tegasnya.

Baca juga:Luhut: Kalau Ada Pengamat Bilang Begini Begitu, Ketemu Saya!

Sanksi Bagi Pelanggar Prokes di PPKM Darurat

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di masa PPKM Darurat. Menurut Tito, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan tidak berubah masih sesuai peraturan sebelumnya.

"Tetap deigunakan UU yang ada misalnya UU yang terkait dengan masalah penegakan protokol kesehatan pandemi, UU kekarantinaan kesehatan, UU wabah menular, semua ada sanksi pidana. Diantaranya kalau ada terjadi kerumunan tidak sesuai prokes dan terjadi penularan itu dapat dikenakan pidana bahkan cukup lama waktunya," kata Tito.

Baca juga:Luhut Ancam Penyebar Hoax di Tengah PPKM Darurat

Tito mengatakan Pasal KUHP juga bisa dikenakan apabila si pelanggar protokol kesehatan sudah diingatkan tetapi justru melawan petugas. Dia juga mengatakan pihaknya sudah bekerja sama dengan Polri, Kejaksaan Agung terkait penindakan pelanggar protokol kesehatan.

"Nanti Satpol PP bersama Polri, kejaksaan, menggunakan operasi yustisi tindak pidana ringan. Jadi seperti tilang SIM itu cepat sekali, ini untuk berikan efek jera. Tapi sekali lagi, penindakan adalah upaya terakhir," ucap Tito.

sumur

Dulu okeh ngoceh, skr WFB emoticon-Ngakak
viniest
GoKiEeLaBieEzZ
anton2019827
anton2019827 dan 16 lainnya memberi reputasi
15
5.5K
133
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.