Kaskus

News

sugiannurAvatar border
TS
sugiannur
PERAN HUKUM PIDANA TERHADAP KAUM LGBT DI INDONESIA.
LGBT merupakan singkatan dari Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender, Pemerintah Indonesia melarang keras adanya praktik LGBT dikarenakan LGBT sangat bertentangan dengan agama, budaya dan adat istiadat yang ada dalam masyarakat indonesia. Indonesia juga menolak adanya LGBT dikarenakan praktik ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai pancasila, dalam sila pertama disebutkan bahwa “Ketuhanan Yang Maha Esa” makna dari sila pertama tersebut menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara yang menganut agama dimana di dalam semua agama yang ada di Indonesia melarang atau tidak memperbolehkan Praktik LGBT. Alasan lain mengapa Indonesia melarang adanya praktik LGBT karena secara medis atau secara kesehatan praktik LGBT merupakan penyakit yang menular serta dapat menyebabkan terjangkitnya penyakit HIV/AIDS, merusak syaraf tubuh, menyebabkan kanker anal anal(dubur) dan lain sebagainya. Selain itu MUI juga melarang adanya LGBT dimana dalam salah satu fatwanya NOMOR 57 tahun 2004 yaitu tentang lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan dalah fatwanya dinyatakan bahwa “homo sekseual baik lesbian maupun gay dan sodomi hukumnya haram. Dan merupakan salah satu bentuk jarimah (kejahatan) dan pelakunya akan dikenakan hukuman ta’zir atau hadd oleh pihak berwenang.”
Nah bagaimana peran hukum pidana di Indonesia terhadap kaum LGBT. Pemerintah Indonesia sudah berupaya mencegah praktik LGBT dengan membuat beberapa aturan seperti pasal 10 ayat 2 UUD NO 44 TAHUN 2008 yaitu “setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau oerang lain dalam pertunjukan atau dimuka umum yang menggambarkan pelanggaran perbuatan kesusilaan yang dilakukan sengan orang lain sama kelamin yang bertentangan dengan nilai ketuhanan pancasila serta nilai kesusilaan yang hidup dimasyarakat”
Ayat 3 UUD NO 44 NOMER 44 TAHUN 2008 yaitu “setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau dimuka umum yang, menggambarkan persenggamaan, eksploitasi seksual, perbuatan seksual, atau yang bermuatan pornografi lainnya yang dilakukan dengan orang lain seama kelamin
Pemerintah dalam upaya mencegah praktik LGBT belum membuat aturan atau hukum positif yang secara pasti melarang LGBT dan hanya ada aturan yang mendekati perbuatan tersebut salah satunya yaitu pasal 292 KUHP, pasal 292 KUHP hanya menyebutkan tindakan sekseual sesama kelamin atau sejenis namun tidak bisa menjerat pelaku LGBT karena perbuatan tersebut harus terhadap anak dibawah umur . Pasal 292 KUHP berbunyi ”orang yang cukup umur yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sama kelamin, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa belum cukup umur diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”


Penulis : Sugiannur
Mahasiswa universitas Pamulang
paklaporpakAvatar border
paklaporpak memberi reputasi
-1
1.5K
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
Citizen Journalism
KASKUS Official
17.2KThread•16.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.