Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Jual Motor Hasil Curian Di Sosmed, Penadah Ini Babak Belur Dihajar Massa!

DianAhmadKaskusAvatar border
TS
DianAhmadKaskus
Jual Motor Hasil Curian Di Sosmed, Penadah Ini Babak Belur Dihajar Massa!
Pencurian kendaraan bermotor semakin hari semakin banyak dilakukan dan aksinya terhitung semakin nekat. Dilakukan di tengah siang bolong hingga melakukan aksi di depan rumah korban, seolah tidak lagi menjadi halangan untuk malakukan kejahatannya di jaman sekarang.

Apalagi ada penadah yang semakin memuluskan hasil curiannya ini para pelaku semakin 'giat' untuk berburu kendaraan yang terparkir dengan keamanan yang minim. Seperti sudah bisa membaca situasi pelaku melakukannya dengan santuy dan tidak terlihat gugup sedikitpun. Seperti kejadian curanmor di jalan cempaka, Sunter Agung, aksi yang terekam cctv itu dilakukan seorang diri dengan gerak-gerik yang sama sekali tidak mencurigakan.

Namun nasib sial justru terjadi setelahnya, ketika penadah yang menerima barang curian itu justru menjual kendaraan tersebut di media sosial. Yang kebetulan si pemilik kendaraan tersebut sangat mengenali motor miliknya, karena motor tersebut masih seperti aslinya meski sudah tidak memiliki plat nomor.

Spoiler for detik-detik pencurian:

Kemudian pemilik motor tersebut berpura-pura ingin membeli kendaraan tersebut, dan pada saat transaksi pemilik langsung mengamankan pelaku sebelum akhirnya dijemput oleh pihak kepolisian. Banyak orang yang mencari nafkah dengan mengambil jalan-jalan haram tanpa pikir panjang untuk memikirkan akibatnya.

Pencurian dan penadah barang curian adalah perbuatan melawan hukum yang sudah pasti ada sanksi hukum yang lumayan berat. Tapi entah kenapa setelah keluar dari penjara, banyak pelaku yang kembali terjun ke dunia 'gelap' dan seolah tidak jera dengan hukuman yang telah diterimanya.

Padahal untuk pembeli barang tanpa surat alias penadah maka pelaku akan dikenai pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curiandengan ancaman 4 tahun penjara. "Hukuman penjara 4 tahun bagi pembeli atau pengguna motor tanpa memiliki surat,"

Sedang untuk pelaku curanmornya sendiri akan dijerat Pasal 365, Pasal 363 KUHP dan Pasal 55, 56, 480, 481 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Dan untuk menyikapi situasi keamanan yang semakin kurang kondusif, Agan Sista ada baiknya lebih berhati-hati lagi dalam memarkirkan kendaraannya, baik di rumah atau ketika di luar rumah. Gunakan kunci ganda dan alat keamanan lainnya, karena kita sebagai pemilik harus berusaha tidak memberi kesempatan untuk para pelaku melakukan aksi kejahatannya.

Sekian dari ane, sampai jumpa di thread selanjutnya. Terima kasih.
:terimakasih



Sumber:  1,2, 3


Diubah oleh DianAhmadKaskus 19-06-2021 05:54
archangela13
archangela13 memberi reputasi
1
1K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.1KThread83.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.