• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Pengalaman nih Saat isteri memeriksa HP suami, Hati hati para Suami

aryadisiniAvatar border
TS
aryadisini
Pengalaman nih Saat isteri memeriksa HP suami, Hati hati para Suami
Seorang perempuan berinisial SA menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya. Peristiwa ini terjadi di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, 1 Maret 2021. Kasus pemukulan ini bermula saat SA memeriksa ponsel suaminya, AR. Waktu itu, korban pergi ke rumah temannya di Desa Kubang Jaya, Kabupaten Kampar. Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara Sesampainya di rumah temannya, SA mengambil handphone (HP) suaminya. Sewaktu diperiksa, korban menemukan riwayat panggilan telepon kepada wanita lain. Terima kasih telah membaca Kompas.com. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar menuturkan, pelaku berusaha mengambil lagi ponselnya, tetapi korban enggan menyerahkan. Pelaku yang tak terima kemudian marah, lalu menganiaya istrinya. "Motif penganiayaan karena pelaku marah handphone-nya diperiksa oleh istrinya. Di dalam handphone, istri menemukan suaminya menelepon wanita lain," ujarnya, Minggu (20/6/2021).


Melapor ke polisi Tindak kekerasan yang dilakukan oleh AR itu kemudian dilaporkan SA kepada Polsek Siak Hulu pada keesokan harinya. "Setelah dilaporkan oleh istrinya kepada pihak kepolisian, pelaku AR tidak lagi pulang ke rumah dan juga tidak pernah menemui istrinya lagi," ucap Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com. Keberadaan pelaku berhasil diendus oleh polisi. AR ditangkap di Pekanbaru, Riau, pada Jumat (18/6/2021). Baca juga: Penembakan Wartawan Media Online di Sumut, Jenazah Ditemukan 300 Meter dari Rumahnya "Pelaku saat ini sudah ditahan di Polsek Siak Hulu," jelasnya. Rusyandi menuturkan, AR telah ditetapkan sebagai tersangka. Terima kasih telah membaca Kompas.com. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Atas perbuatannya, dia disangka dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman lima tahun penjara.

Tindak kekerasan yang dilakukan oleh AR itu kemudian dilaporkan SA kepada Polsek Siak Hulu pada keesokan harinya. "Setelah dilaporkan oleh istrinya kepada pihak kepolisian, pelaku AR tidak lagi pulang ke rumah dan juga tidak pernah menemui istrinya lagi," ucap Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com. Keberadaan pelaku berhasil diendus oleh polisi. AR ditangkap di Pekanbaru, Riau, pada Jumat (18/6/2021). Baca juga: Penembakan Wartawan Media Online di Sumut, Jenazah Ditemukan 300 Meter dari Rumahnya "Pelaku saat ini sudah ditahan di Polsek Siak Hulu," jelasnya. Rusyandi menuturkan, AR telah ditetapkan sebagai tersangka. Terima kasih telah membaca Kompas.com. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Atas perbuatannya, dia disangka dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman lima tahun penjara.

Sumber :  di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Ponselnya Diperiksa, Suami Pukul Istri, Korban Temukan Ini di HP Pelaku", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/202...i-di-hp?page=2.

Seperti istilah sebusuk busuknya disimpan pasti baunya tercium juga. Hati hatilah kepada suami yang masih ada WIl nya diluar sana, jangan buat keluarga anda hancur.
otakgakdipake
otakgakdipake memberi reputasi
-1
707
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.7KThread82KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.