noiissAvatar border
TS
noiiss
Jalani Sidang Etik Dewas KPK, 2 Penyidik Bansos Serahkan Pleidoi


25 Juni 2021

Sidang dugaan pelanggaran etik dua penyidik yang digelar Dewas KPK masih bergulir. Tahap sidang sudah masuk tahap penyerahan pleidoi atau nota pembelaan dari kedua penyidik KPK yang menjadi Terlapor.

Diketahui, dua penyidik terkait kasus bansos COVID-19 ini dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etik yakni melakukan intimidasi terhadap saksi. Pelapornya ialah saksi bernama Agustri Yogasmara alias Yogas.

"Dua penyidik perkara pengadaan bantuan sosial menyerahkan nota pembelaan atau pleidoi kepada Dewan Pengawas KPK. Dalam pleidoi tersebut, para penyidik menyebutkan proses pelaporan dugaan pelanggaran etik ini tak terlepas dari upaya pihak tertentu untuk menghentikan proses penyidikan perkara. Sehingga, proses penyidikan perkara pengadaan bansos, tidak terbongkar sampai akarnya," kata Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo kepada wartawan, Jumat (25/6).

Wadah Pegawai KPK menjadi pihak yang mengadvokasi kedua penyidik terkait pelaporan ini.

Belum diketahui apa yang dilakukan kedua penyidik itu terhadap saksi yang diduga melanggar etik. Namun, Yudi menyebut bahwa yang dilakukan kedua penyidik itu ialah karena ada pihak tertentu yang mencoba menghentikan kasus bansos.

Yudi tidak mengungkap siapa dan upaya yang dilakukan terkait penghentian kasus ini. Ia hanya menyebut bahwa Dewas harus melihat perkara etik ini secara utuh. Termasuk melihat sosok Yogas yang menjadi pelapor.

Yogas sempat disebut-sebut merupakan perantara mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari PDIP Ihsan Yunus. Belakangan, dia membantahnya. Yogas bersama dengan Ihsan Yunus dan Muhammad Rakyan Ikram diduga menerima paket jatah bansos sebanyak 400 ribu di kasus ini.

"Apalagi, pihak yang melaporkan dua penyidik adalah Agustri Yogaswara yang diduga terlibat dalam perkara yang tengah mereka tangani. Majelis Hakim Etik, tidak bisa begitu saja melepaskan peran Agustri Yogaswara dalam perkara ini," sambung Yudi.

Yudi menyebut kasus bansos perlu menjadi atensi karena semakin merugikan masyarakat yang terdampak COVID-19. Bansos yang seharusnya diterima masyarakat malah terindikasi dikorupsi. Hal itu pula yang sedang diusut kedua penyidik yang dilaporkan ke Dewas KPK.

"Dua penyidik juga menekankan bahwa berdasarkan alat bukti, saksi-saksi serta keterangan ahli selama sidang semakin menegaskan tidak adanya perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan oleh kedua penyidik. Semua yang dilakukan penyidik dalam proses geledah dan pemeriksaan, masih sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, tindakan penyidik adalah bagian dari strategi untuk dapat mengungkap kejahatan yang serius terjadi dalam kasus dugaan tindak korupsi bantuan sosial COVID 19," papar Yudi.

Ia menyatakan bahwa kedua penyidik KPK itu tidak pernah mengintimidasi saksi.

"Ditambah lagi dengan adanya dukungan kesaksian baik dari struktural maupun mitra penyidikan. Dalam fakta persidangan jelas terbukti bahwa proses penyidikan tersebut sepenuhnya didasarkan pada kaedah due process of law tanpa adanya sama sekali tindakan kekerasan dan penggunaan pendekatan fisik. Para penyidik tak pernah menyentuh, menganiaya, maupun melakukan perbuatan sewenang-wenang terhadap saksi," sambung dia.

Kedua penyidik berharap Dewas KPK melihat utuh proses penyidikan yang dilakukan terkait kasus bansos.

"Pembelaan juga dilakukan penyidik untuk membantah dugaan terkait dakwaan menurunkan citra dan martabat KPK. Para penyidik menyatakan justru ketika penyidik tidak melakukan upaya tersebut dalam proses penyidikan maka justru akan menurunkan martabat, citra dan marwah KPK. Sebab, akan membiarkan saksi berbohong serta mengarahkan saksi lainnya juga untuk berbohong dan memanipulasi perkara," ungkap Yudi.

"Para penyidik meyakini proses penyidikan Bansos COVID-19 didasarkan kepada bukti yang sangat kuat, mengingat perkara ini adalah buah dari OTT. Jerih payah para penyidik Bansos membongkar perkara ini sampai ke akar-akarnya, dengan selurus-lurusnya, sebaik-baiknya, justru akan sangat mengharumkan nama baik KPK di mata publik," sambungnya.

WP KPK meyakini Dewas KPK bisa mengambil keputusan yang arif dan bijaksana dalam sidang etik ini.

"Hal ini untuk menghindari berbagai upaya memperlemah upaya penyidikan yang dilakukan KPK khususnya pada kasus strategis dan terkait dengan hajat hidup rakyat yang sedang mengalami musibah pandemi," pungkas Yudi.
Kasus bansos ini diungkap KPK pada akhir 2020 lalu. Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjadi salah satu pihak yang dijerat dalam kasus ini.

Dalam perkara ini, Juliari Batubara diduga menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19. Kasus ini sudah masuk tahap sidang. Namun, KPK tidak menampik sedang ada pengembangan untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan bansos. Pengusutan ini masih dalam tahap penyelidikan.

https://m.kumparan.com/kumparannews/...0nEZzku5h/full

Berawal dari kesaksian Yogas, bahwa dirinya hanya membantu Harry bicara ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos, Matheus Joko Santoso. Supaya kuota bansos Harry yang sempat turun bisa dikembalikan dan upaya dari Yogas berhasil. Sehingga, Hakim Anggota Joko Subagyo merasa heran bagaimana Yogas berhasil naikan kuota bansos.

"Saudara katakan bisa memenuhi permintaan Harry yang mengeluh adanya penurunan kuota. Lantas saudara telepon Pak joko, kemudian realisasinya Pak Joko ya sudah suruh datang ke sini, dinaikkan kembali kan begitu intinya," timpal hakim dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/6).

"Itu bagaimana bisa, saudara kan pegawai atau PNS di Kemensos bukan, pejabat bukan, Pak Joko malah yang pejabat sekaligus PPK yang punya kewenangan mengatur kuota, kok bisa saudara punya akses masuk ke Pak Joko?" tanya kembali hakim.

Masih pada kesempatan yang sama, hakim anggota lainnya, Yusuf Pranowo mencecar terkait apakah ada janji Yogas kepada Joko terkait kenaikan kuota Harry yang kembali dibantah oleh Yogas.

"Pak Joko tidak semudah itu, wong orang luar kok bisa istilahnya dalam tanda kutip mengintervensi yang bersangkutan, itukan juga sedikit aneh, makanya saudara ngurusin saudara sendiri aja mau masukin jadi vendor nggak bisa, ngurusin nasib sendiri nggak bisa, bisa ngurusin orang lain dan itu berhasil, pertanyaan saya sebenarnya peran saudara sendiri apa?" tanya hakim.

"Saya lebih ke broker aja sih pak, membantu kawan-kawan," jelas Yogas.

"Saudara dalam tanda kutip bisa mengembalikan kuota yang diterima atau menaikkan kuota yang diterima oleh Harry Sidabukke. Janji saudara ke Joko apa sehingga dia mau menaikkan itu?" tanya hakim.

"Saya merasa tidak bisa menaikkan," ucap Yogas.

Mendengar jawaban Yogas, hakim lantas tidak percaya. Hakim menyebut ada banyak aliran dana di Kemensos dalam perkara bansos sehingga mustahil tidak ada janji dari Yogas ke Joko.

"Tidak ada? Saya tidak percaya. Kenapa? Ini semua bergelimang harta, ibarat kata daun jatuh di Kemensos sana ada biayanya. Orang di sana batuk itu kalau ini ada uang Rp 6,3 triliun ke mana-mana itu gampang banget," ujarnya.


https://m.merdeka.com/peristiwa/haki...ta-bansos.html

YG CECAR DIA ABIS ABISAN PARA HAKIM DAN JAKSA YG DI SALAHIN PENYIDIK KPK..

BENER BENER DAJJAL INI KADER BANTENG..

emoticon-Wakaka

KELAKUAN NY SAMA PERSIS KEK CEBONG LAKNAT DISINI..

emoticon-Wakaka




KALO SOAL GAK PUNYA SEPEDA.. KENAPA GAK MINTA SEPEDA AJA SAMA PAK JOKOWI.. SURUH JAWAB KUIS TEBAK TEBAKAN NAMA NAMA IKAN PASTI DI KASIH SEPEDA SAMA PAK JOKOWI..

emoticon-Wakaka

{thread_title}
Diubah oleh noiiss 28-06-2021 20:02
odjay05
odjay05 memberi reputasi
1
982
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.