Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
Pemprov DKI Minta BNPB Aktifkan Lagi Hotel Isolasi OTG Corona
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta meminta agar pemerintah pusat melalui BNPB mengaktifkan kembali hotel-hotel untuk dijadikan kamar isolasi pasien COVID-19. Hal ini dilakukan demi meningkatkan kapasitas kamar isolasi di tengah lonjakan kasus Corona.

"Kemudian isolasi terkendali untuk OTG, bila memungkinkan hotel bagi OTG dihidupkan kembali di luar lokasi yang disiapkan pemerintah daerah," kata Sekda DKI Jakarta Marullah Matali, Minggu (27/6/2021).

Permintaan itu disampaikan Marullah dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 di YouTube BNPB.
Marullah mengatakan sementara ini DKI mengandalkan lokasi isolasi pasien OTG di wisma maupun fasilitas milik Pemprov DKI Jakarta.


"Beberapa waktu lalu kami mendapatkan bantuan seperti ini dari BNPB. Mudah-mudahan pada periode ke depan atau beberapa hari ke depan sudah ada tambahan hotel untuk kami lakukan isolasi buat OTG," ucap Marullah.

Sebagaimana diketahui, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan menghentikan sementara pembiayaan hotel untuk isolasi mandiri orang tanpa gejala (OTG) virus Corona (COVID-19), dan tenaga kesehatan. Namun, BNPB menyisakan utang miliaran rupiah kepada pihak-pihak hotel tersebut.

BNPB membeberkan memiliki utang Rp 140 miliar kepada hotel tempat isolasi mandiri di DKI Jakarta.
"Sekitar Rp 140 miliar yang belum kita bayar ke beberapa hotel," ujar Plt Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Dody Ruswandi kepada wartawan, Kamis (10/6).

Atas hal ini, Pemprov DKI akhirnya menyiapkan puluhan tempat isolasi mandiri untuk warga di Ibu Kota sebagai tindak lanjut penyetopan biaya dari BNPB. Total lokasi yang disediakan Pemprov DKI sebanyak 37 tempat.

Hal tersebut termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 675 tahun 2021. Aturan ini merupakan perubahan atas Kepgub Nomor 979 Tahun 2020 tentang lokasi isolasi terkendali milik Pemprov DKI Jakarta dalam rangka penanganan COVID-19.

"Bahwa dengan adanya kebijakan Satgas COVID-19 nasional mengenai pemberhentian pembiayaan hotel, penginapan dan wisma bagi orang terkonfirmasi COVID-19 baik tanpa gejala maupun dengan gejala ringan dan menjamin kepastian hukum dalam pemenuhan kebutuhan fasilitas isolasi terkendali dan penginapan bagi nakes, Kepgub Nomor 979 Tahun 2020 tentang lokasi isolasi perlu diubah," begitu bunyi Kepgub yang dilihat, Rabu (9/6).

https://news.detik.com/berita/d-5622...from=wpm_nhl_3

Dah minta gayung,ember kepada warganya.
Skrg minta pusat sediakan hotel.emoticon-Kalah
Hutang masih belum lunas di bayar eh malah minta di bukakan hotel lagi.
Nih pemprov punya pikiran kagak sih.
APBD gede dengan wilayah tidak begitu luas malah merengek2 emoticon-Leh Uga


Kalian sungguh luar biasaaemoticon-Leh Uga
kelazcorro
chatcare
extreme78
extreme78 dan 9 lainnya memberi reputasi
10
1.1K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.