Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Otomotif
  • Tahukah Kamu? Ini 5 Warna Pelat Nomor Kendaraan yang Berlaku di Indonesia!

inovanewsAvatar border
TS
inovanews
Tahukah Kamu? Ini 5 Warna Pelat Nomor Kendaraan yang Berlaku di Indonesia!

Bagi kamu yang sering memakai kendaraan, pasti sering melihat warna pelat nomor lain selain hitam dan putih. Ternyata, ada beberapa warna pelat nomor yang berlaku di Indonesia dan memiliki arti dari masing-masing penggunanya.

 

Pemilik kendaraan tidak bisa sembarangan dalam menggunakan atau mengubah warna pelat nomor. Alasannya adalah karena semua warna pelat nomor tersebut sudah diatur dalam ketentuan undang-undang. Jadi, gunakan warna pelat nomor yang sesuai dengan kendaraan ya.

 

Agar lebih paham dengan arti masing-masing warna pelat nomor, berikut ada beberapa warna pelat nomor kendaraan yang berlaku di Indonesia yang wajib diketahui. 

 

1.     Pelat Hitam

Jenis ini termasuk warna pelat umum yang digunakan untuk perseorangan atau kendaraan pribadi. Biasanya, rental mobil atau motor memakai pelat warna ini. Warna angka pada pelat ini pun berwarna putih agar kontras dengan warna dasar pelat nomor.

 

Nomor pelatnya sendiri diberikan secara acak sesuai dengan kode lokasi masing-masing wilayah. Kecuali, pemilik kendaraan ingin nomor kendaraannya berbeda maka akan dibuatkan nomor pelat khusus.

 

2.     Pelat Kuning

Pelat dengan dasar warna kuning digunakan untuk kendaraan umum, seperti mobil angkutan umum, bus, taksi, dan lain-lain. Untuk warna tulisannya sendiri berwarna hitam agar kontras.

 

3.     Pelat Merah

Dasar warna merah pada pelat digunakan untuk kendaraan milik pemerintah. Biasanya, kendaraan dengan pelat warna ini digunakan hanya selama perjalanan dinas. 

 

4.     Pelat Putih

Pelat kendaraan dengan dasar warna putih agak jarang ditemui karena ini sebenarnya adalah pelat nomor sementara untuk kendaraan baru sampai pelat warna hitamnya selesai dibuat. 

 

5.     Pelat Khusus

Pelat khusus biasanya sering terlihat di kendaraan milik apparat keamanan di Indonesia, seperti Polisi Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Biasanya, pada pelat juga tertera logo instansi atau logo bintang dan warna dasar pelat tersebut memiliki warna-warna tertentu. 

 

Itulah beberapa warna pelat nomor yang berlaku di Indonesia sesuai dengan identitas pemilik. Jadi, Gunakan pelat nomor kendaraan yang sesuai dengan kendaraan kamu ya sebagai identitas. Jangan sampai keliru dalam membedakan identitas dari masing-masing pelat nomor. 

morena90
japarina
dhinyzfrn
dhinyzfrn dan 3 lainnya memberi reputasi
4
870
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Otomotif
OtomotifKASKUS Official
27.7KThread15.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.