Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mpmedianewsAvatar border
TS
mpmedianews
Anies Terbitkan Kepgub PPKM Mikro: WFH 75 Persen dan Ibadah di Rumah


[url= [url]https://merahputih.com/?utm_source=kaskus&utm_medium=backlink&utm_campaign=backlink_merahputih][/url]MerahPutih.com[/url] - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta masyarakat untuk melakukan ibadah di rumah seiring lonjakan kasus virus corona yang signifikan.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

"Kegiatan peribadatan dilaksanakan di rumah," bunyi Kepgub tersebut yang dikutip MerahPutih.com, pada Rabu (23/4).

Tak diizinkannya beribadah di tempat ibadah merujuk pasal 22 dan pasal 23 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021.

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada 22 Juni kemarin sampai dengan tanggal 5 Juli 2021. Dan ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 21 Juni 2021 kemarin.

"Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor l4 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan untuk menanggulangi terjadinya peningkatan penyebaran Corona Virus Disease 2019, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro," lanjut Kepgub tersebut.

Dengan berlakunya Keputusan Gubernur ini, maka Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selain tempat ibadah, kegiatan di fasilitas umum seperti taman, tempat wisata dan area publik ditutup sementara hingga waktu yang ditentukan.

Pembatasan juga diterapkan pada sektor perkantoran. Kantor yang berada di zona merah wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi 75 persen karyawan.

Hanya 25 persen karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO).


Sumber
0
568
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.