Kaskus

News

ochabobAvatar border
TS
ochabob
Sodomi Remaja 14 Tahun di Toilet Masjid, Pria di Sumsel Ditangkap
 Sodomi Remaja 14 Tahun di Toilet Masjid, Pria di Sumsel Ditangkap

Palembang - Pria berinisial DT (20) ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap remaja laki-laki berusia 14 tahun. Aksi bejat DT diduga dilakukan di kamar mandi masjid.

"Benar kita menangkap seorang pria berusia 20 tahun kasus pencabulan di kamar mandi masjid," kata Kapolres Muara Enim, AKBP Danny Sianipar, saat dimintai konfirmasi, Selasa (22/6/2021).
Baca juga:
Napi Lapas Dharmasraya Sumbar Kabur, Kini Diburu Petugas

Kasat Reskrim Muara Enim, AKP Widhi Andika Dharma, menyebut DT awalnya minta ditemani korban untuk buang air kecil di kamar mandi masjid di kawasan Tanjung Enim, Muara Enim, Sumatera Selatan. Korban dan pelaku disebut merupakan tetangga.

"Perbuatan itu dilakukan di sebuah kamar mandi masjid yang berada di kawasan Tanjung Enim. Korbannya pelajar atau remaja laki-laki berusia 14 tahun. Sesampainya di kamar mandi masjid, pelaku ini mengancam akan menganiaya korban apabila tidak menuruti nafsu bejatnya," ujar Widhi Andika.

Polisi mengatakan DT sudah tiga kali melakukan aksi bejatnya. Perbuatan pelaku terungkap setelah korban menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya.
Baca juga:
34 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Penembakan Pemred Media Lokal di Sumut

"Terungkapnya, setelah korban menceritakan kepada orang tuanya yang kemudian melaporkannya ke polisi," kata Widhi Andika.

DT disebut telah mengakui perbuatannya. Widhi Andika menyebut DT mengaku melakukan aksi tersebut karena trauma pernah disodomi saat masih kecil.

"Dari keterangan pelaku, dia nekat karena terbawa trauma yang dia alami saat masih kecil. Sejauh ini baru satu korban yang melapor," katanya.
Baca juga:
PPDB Medan Dibuka, Bobby Minta Server Jangan sampai Down

Polisi masih melakukan pengembangan dan menduga ada korban lain. Sementara itu, DT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Pelaku kita tahan dan dan dikenakan tindak pidana perlindungan anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002," jelasnya.


https://news.detik.com/berita/d-5615...msel-ditangkap


jika sholat di masjid, nikmatnya jadi berlipat2 emoticon-Embarrassment

di sodomi di masjid, nikmatnya pasti juga berlipat2 emoticon-kisssing
Diubah oleh ochabob 22-06-2021 16:18
udin.balokAvatar border
nomoreliesAvatar border
User telah dihapus
User telah dihapus dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1K
18
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
694.9KThread2Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.