samsol...Avatar border
TS
samsol...
Didesak Roy Suryo Tangkap Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray, Begini Reaksi Polisi
Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan mengedepankan upaya mediasi dalam menyelesaikan kasus dugaan penyebrangan berita bohong atau hoaks Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray yang dilaporkan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. Langkah tersebut diambil berdasar Surat Edaran (SE) Kapolri terkait penyelesaian kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kami kedepankan adalah restorative justice dulu karena ada Surat Edaran dari Kapolri juga bagaimana kita mengedepankan mediasi dulu," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (8/6/2021).

Menurut Yusri, penyidik tidak bisa serta-merta menangkap keduanya sebagaimana yang diminta oleh Roy Suryo. Terlebih, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Ya kan ada mekanismenya. Ini kan masih penyelidikan," katanya.

Baca Juga: Banyak Kasus Kekerasan dan Penyiksaan Tahanan, Komnas HAM Akan Asesmen 3 Polda

Diduga Sebar Hoaks

Roy Suryo resmi melaporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya pada Jumat (4/6) kemarin. Keduanya dilaporkan atas dugaan telah menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait peristiwa penyerempetan mobil dengan pesinetron Lucky Alamsyah.

Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Juni 2021. Dalam laporannya Eko dan Mazdjo diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 dan Pasal 310, 311, KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

"Dia (Eko Kuntadi dan Mazdjo) berusaha menceritakan kejadian laka lantas saya dengan saudara LA, tetapi dari versi dia, dari versi yang sudah diputarbalikkan faktanya," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/6).

Selain itu, Roy Suryo juga menuding Eko Kuntadhi dan Mazdjo telah memfitnah dirinya soal kasus dugaan penggelapan barang berupa alat dapur 'panci' saat dirinya menjabat sebagai Menpora. Padahal, Roy Suryo mengklaim jika gugatan tersebut telah dicabut oleh Imam Nahrawi pada 2019 silam.

Dugaan tindak pidana penyebaran hoaks ini, kata Roy Suryo, dilakukan oleh Eko Kuntadi dan Mazdjo melalui akun YouTube 2045 TV pada 29 Mei 2021. Keduanya dinilai mencari keuntungan finansial dibalik kasus yang tengah dihadapinya.

https://amp.suara.com/news/2021/06/0...-reaksi-polisi

emoticon-Ngakakemoticon-Ngakakemoticon-Ngakak
Diubah oleh samsol... 08-06-2021 08:37
Proloque
anu.ku.l
servesiwi
servesiwi dan 10 lainnya memberi reputasi
11
1.9K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.8KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.