vaklentineAvatar border
TS
vaklentine
Walau Sudah Minta Maaf, Roy Suryo Ogah Damai dengan Eko Kuntadi & Mazdjo Pray



Suara.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menutup peluang bermediasi dengan Eko Kuntadi dan Mazdjo Pray. Meski keduanya telah meminta maaf usai dilaporkan atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni mengatakan kliennya ingin keduanya diproses hukum secara tuntas.

"Kalau dari Roy Suryo sendiri sangat jauh sekali peluang untuk mediasi," kata Pitra kepada wartawan, Senin (7/6/2021).

Kendati begitu, kata Pitra, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada aparat kepolisian. Mengingat, adanya Surat Edaran (SE) Kapolri terkait penyelesaian kasus Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.


Kalau memang sesuai surat edaran Kapolri dalam penyelesaian kasus ITE harus melalui mediasi nanti kita ikuti petunjuk kepolisian," katanya.

Roy Suryo resmi melaporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya pada Jumat (4/6) kemarin. Keduanya dilaporkan atas dugaan telah menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait peristiwa penyerempetan mobil dengan pesinetron Lucky Alamsyah.

Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Juni 2021. Dalam laporannya Eko dan Mazdjo diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 dan Pasal 310, 311, KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

"Dia (Eko Kuntadi dan Mazdjo) berusaha menceritakan kejadian laka lantas saya dengan saudara LA, tetapi dari versi dia, dari versi yang sudah diputarbalikkan faktanya," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/6).

Selain itu, Roy Suryo juga menuding Eko Kuntadi dan Mazdjo telah memfitnah dirinya soal kasus dugaan penggelapan barang berupa alat dapur 'panci' saat dirinya menjabat sebagai Menpora. Padahal, Roy Suryo mengklaim jika gugatan tersebut telah dicabut oleh Imam Nahrawi pada 2019 silam.


Sudah terbukti tuduhan itu hoaks, tuduhan penggelapan barang-barang itu tidak ada. Dia (Imam Nahrowi) mencabut gugatannya dan membayar perkara," beber Roy Suryo.

Roy Suryo menyebutkan dugaan tindak pidana penyebaran hoaks itu dilakukan oleh Eko Kuntadi dan Mazdjo melalui akun YouTube 2045 TV pada 29 Mei 2021. Keduanya dinilai mencari keuntungan finansial dibalik kasus yang tengah dihadapinya.

sumur

Kalau mau nyebarin rumor, jangan yg udah punya keputusan hukum tetap dan mengikat, bunuh diri namanya. Udah tau kakak pembina masih sibuk ngurus yang lain emoticon-Big Grin




Roy Suryo Minta Polisi Segera Tangkap Eko Kunthadi-Mazdjo Pray

Jakarta -

Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan terkait laporan kepada Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray soal dugaan pelanggaran ITE. Pihak Roy Suryo meminta polisi segera menangkap kedua terlapor tersebut.

"Para terlapor ini segera diamankan agar tidak menimbulkan keresahan yang berlanjut lagi," kata pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/6/2021).

Roy Suryo pun kemudian mendukung usulan dari pengacaranya tersebut. Dia berharap kedua terlapor itu harus segera diamankan agar tidak bisa menghilangkan barang bukti-bukti.

"Saran dari Pak Pitra tadi betul sekali agar tidak kemudian semakin menghilangkan alat bukti," katanya.
Baca juga:
Diperiksa, Roy Suryo juga Serahkan Bukti Kasus Eko Kunthadi-Mazdjo Pray

Roy Suryo diketahui mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB. Total ada 25 pertanyaan yang ditanyakan penyelidik kepadanya.

Selain itu, hari ini pun pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray telah melakukan penghinaan kepadanya.

Roy Suryo mengaku ada upaya penghilangkan barang bukti yang dilakukan Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray. Tindakan itu berupa menghilangkan nama Roy dalam video keduanya yang dimuat di channel YouTube 2045 TV.

"Jadi kedua pelaku berusaha menghilangkan alat bukti berupa nama saya dalam hastag dan juga istilah yang ada di dalamnya," ujar Roy Suryo.

Ajakan Buat Konten Bersama

Dia pun kembali menegaskan peluang mediasi antara pihaknya dengan Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray kecil untuk bisa terjadi. Terkait klaim bercanda dan ajakan membuat konten bersama yang disampaikan Madzo Pray, Roy mengimbau kedua terlapor untuk fokus pada proses hukum yang saat ini tengah berjalan.
Baca juga:
Mazdjo Pray Minta Maaf, Pihak Roy Suryo: Peluang Mediasi Jauh

"Jadi ajakan dia untuk membuat konten bersama saya kira itu candaan yang tidak mutu," ujar Roy.

"Artinya kalau sekarang dia bilang ini cuma roasting sekedar bercanda kami senyum saja. Silakan bercanda dengan penyidik," katanya lagi.

Laporan Roy Suryo kepada Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi: LP/B/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 4 Juni 2021. Laporan itu kini akan ditangani di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.


sumur
0
1.3K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.