Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

lowbrowAvatar border
TS
lowbrow
Harta Kekayaan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Naik Rp 10 Miliar
Inilah daftar harta kekayaan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mencapai Rp 11.158.093.639.

Jumlah ini naik sekira Rp 10 miliar dibanding saat ia menjadi anggota DPR RI.

Nama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendadak jadi sorotan setelah mengumumkan keputusan terkait keberangkatan haji 2021.

Menag Yaqut mengatakan, pemerintah resmi membatalkan pemberangkatan calon jemaah haji 2021.

Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas

Terlepas dari hal tersebut, Yaqut Cholil Qoumas adalah satu di antara pejabat negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Apalagi sebelum menjadi Menag, Yaqut Cholil Qoumas pernah menjadi anggota DPR RI periode 2014 -2019.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru yang dilaporkannya saat menjadi Menag pada 31 Maret 2021, Yaqut Cholil Qoumas memiliki harta kekayaan sebesar Rp 11.158.093.639.

Harta kekayaan ini naik sekira Rp 10 miliar atau tepatnya Rp 10.221.697.639 dibanding saat menjadi anggota DPR.

Dari LHKPN per 19 Juni 2019, harta kekayaan Yaqut Cholil Qoumas mencapai sebesar Rp 936.396.000.


Saat itu, Yaqut Cholil Qoumas memiliki satu bidang tanah, dua kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

Sementara saat menjadi Menag, Yaqut memiliki enam bidang tanah yang nilainya mencapai Rp 9.320.500.000.

Ia masih memiliki dua kendaraan senilai Rp 1.270.000.000; harta bergerak lainnya Rp 220.754.500; dan kas dan setara kas Rp 646.839.139.

Namun, Ketua GP Ansor itu juga memiliki utang sebesar Rp 300 juta sehingga mengurangi jumlah asetnya.

Selengkapnya, daftar harta kekayaan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dikutip Tribunnews.com dari elhkpn.kpk.go.id:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 9.320.500.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 573 m2/56 m2 di REMBANG, HASIL SENDIRI Rp 1.789.000.000

2. Tanah Seluas 560 m2 di REMBANG, HASIL SENDIRI Rp 650.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 163 m2/163 m2 di KOTA JAKARTA TIMUR, HASIL SENDIRI Rp 4.500.000.000

4. Tanah Seluas 1159 m2 di REMBANG, HASIL SENDIRI Rp 150.000.000

5. Tanah Seluas 263 m2 di REMBANG, HASIL SENDIRI Rp 731.500.000

6. Tanah dan Bangunan Seluas 510 m2/510 m2 di REMBANG, HASIL SENDIRI Rp 1.500.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 1.270.000.000

1. MOBIL, MAZDA CX-5 MINIBUS Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp 290.000.000

2. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 980.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 220.754.500

D. SURAT BERHARGA Rp ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 646.839.139

F. HARTA LAINNYA Rp ----

Sub Total Rp 11.458.093.639

UTANG Rp 300.000.000

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 11.158.093.639

Dana Jemaah Haji Aman

Sebelumnya, Menag Yaqut juga menegaskan, dana haji aman terkait pembatalan keberangkatan ibadah haji 2021.

Para calon jemaah haji, baik reguler maupun haji khusus, yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dapat menarik kembali uangnya.

"Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan."

"Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman."

"Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoaks," kata Yaqut, dikutip dari kemenag.go.id.

Ia juga menegaskan, keputusan tidak memberangkatkan kembali jemaah haji ke Arab Saudi sudah melalui kajian mendalam.

Kemenag sudah melakukan pembahasan hal tersebut dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021.

Kemenag juga telah melakukan serangkaian kajian bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya.

"Semalam, kami juga sudah menggelar pertemuan virtual dengan MUI dan ormas-ormas Islam untuk membahas kebijakan ini."

"Alhamdulillah, semua memahami, dalam kondisi pandemi, keselamatan jiwa jemaah harus diutamakan."

"Ormas Islam juga akan ikut menyosialisasikan kebijakan ini untuk kepentingan jemaah," kata Menag.

Pemerintah menilai, pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah.

Apalagi, jumlah kasus baru Covid-19 di Indonesia dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan.

Menurut Menag, agama mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan.

Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan.

https://m.tribunnews.com/amp/nasiona...tanah?page=all

Turut berbahagia, semoga yg mendoakan juga bertambah rejekinya amin..
medusa123456
medusa123456 memberi reputasi
1
1.5K
26
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.