Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

marwoto.ebongAvatar border
TS
marwoto.ebong
Pajak Karbon Berlaku Tahun Depan, Ini Besaran Tarifnya!
 Pajak Karbon Berlaku Tahun Depan, Ini Besaran Tarifnya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah diketahui akan mengenakan pajak karbon atas emisi karbon yang berdampak negatif bagi lingkungan hidup. Rencananya tarif pajak yang ditetapkan, minimal Rp 75 per kilogram (Kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Di dalam draft revisi RUU KUP yang beredar dan diterima CNBC Indonesia dijelaskan, subjek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.

Adapun pajak karbon yang berlaku yakni barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu dan pada periode tertentu.

"Pada saat pembelian barang yang mengandung karbon, pada akhir periode tertentu dari aktivitas menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu atau pada saat lain," tulis Pasal 44G ayat (4), dikutip Kamis (3/6/2021).

"Tarif pajak karbon ditetapkan paling rendah sebesar Rp 75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara," seperti dikutip Pasal 44G ayat (5).

Pilihan Redaksi

Tak Cuma PPN, Netflix Cs Juga Bakal Ditagih PPh Tahun Depan
Ini Skema Pajak Sri Mulyani untuk Perusahaan Rugi!
Simak! Tarif Baru Pajak Perusahaan & Orang Kaya Berlaku 2022

Nantinya penerimaan dari pajak karbon yang dipungut oleh pemerintah ini, dapat dialokasikan untuk mengendalikan perubahan iklim.

Ketentuan mengenai penetapan tarif pajak karbon dan perubahan tarif pajak karbon, serta penambahan objek pajak karbon akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP).

Sementara ketentuan mengenai subjek pajak karbon, tata cara penghitungan, pemungutan pembayaran/penyetoran, pelaporan, dan mekanisme pengenaan pajak karbon. Serta alokasi penerimaan dari pajak karbon akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

SUMBER

Pajak karbon
nomorelies
nomorelies memberi reputasi
1
1.4K
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.