- Beranda
- Berita dan Politik
Polri Serahkan Berkas Aduan ICW Soal Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri ke Dewas KPK
...
TS
bloodseeker18
Polri Serahkan Berkas Aduan ICW Soal Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri ke Dewas KPK

Bareskrim Polri akan mengembalikan dokumen aduan yang diserahkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan penerimaan gratifikasi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa sebelumnya kasus tersebut sudah ditangani oleh Dewas KPK. "Sudah ditangani Dewas KPK, nanti kami limpahkan saja ke sana," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat 4 Juni 2021.
Namun, Agus tak menjelaskan lebih lanjut alasan pihaknya tak melanjutkan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya tak ingin dilibatkan dalam perkara tersebut.
Menurutnya, pihak kepolisian tengah fokus dalam menangani masalah penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional saat ini.
"Mohon jangan tarik-tarik Polri. Energi kita fokus kepada membantu percepatan penanganan pandemi Cvid-19 berikut dampak penyertanya," kata dia.
Sebelumnya, ICW mengadukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Bareskrim Polri atas dugaan penerimaan gratifikasi penyewaan helikopter untuk pribadi.
Peneliti ICW Wana Alamsyah pun menemukan ada perbedaan harga sewa helikopter antara apa yang dilaporkan Filri kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Kami mendapatkan informasi bahwa harga sewa terkait dengan penyewaan helikopter itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Firli Bahuri ketika sidang etik dengan Dewas (Dewan Pengawas KPK)," ujar peneliti ICW, Wana Alamsyah di Bareskrim Polri, Kamis 3 Juni 2021.
Ia kemudian menduga bahwa Firli mendapat diskon besar-besaran dari vendor yang menyewakan helikopter. Mereka menduga, ada kepentingan dibalik diskon tersebut.
"Dugaan penerimaan gratifikasi ini telah masuk dalam unsur-unsur Pasal 12 B Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001," kata Wana.
Firli sebelumnya sudah dijatuhi hukuman ringan berupa teguran tertulis II yang berlaku selama enam bulan pada September 2020 lalu. Ia dinyatakan melanggar kode etik atas penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi oleh Dewan Pengawas KPK.
sumber
Firli oh.. Firli

selldomba dan 3 lainnya memberi reputasi
4
808
9
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
695.5KThread•59.1KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya