Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ngatjeng.Avatar border
TS
ngatjeng.
Pulang Kerja Istri Tak di Rumah, Ayah Tega rudapaksa Anak Tirinya di
Pulang Kerja Istri Tak di Rumah, Ayah Tega Perkosa Anak Tirinya di

PURWAKARTA, iNews.id - Seorang ayah di Kabupaten Purwakarta diduga diduga telah memerkosa anak tirinya yang masih berusia tujuh tahun. Pelaku berinisial US (47) yang berprofesi sebagai buruh di Jakarta ini tak berkutik saat anggota Satreskrim Purwakarta menangkapnya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa asusila itu terjadi, ditambah hasil visum et repertum dari rumah sakit.

Pulang Kerja Istri Tak di Rumah, Ayah Tega Perkosa Anak Tirinya di

Kanit PPA Satreskrim Polres Purwakarta, Aiptu Agus Permana, mengungkapkan, kasus Asusila itu terungkap setelah ibu korban melaporkan ke Mapolres Purwakarta. Anggotanya langsung bergerak begitu mengetahui keberadaan pelaku di daerah Kecamatan Pasawahan.

Begitu ditangkap, US hanya bisa pasrah begitu polisi menggelandangnya ke Mapolres Purwakarta. Hingga saat ini, pelaku masih menjalani serangkaian pemeriksaan.

Pulang Kerja Istri Tak di Rumah, Ayah Tega Perkosa Anak Tirinya di

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, tindakan bejat itu sudah berlangsung dari November 2020 hingga Mei 2021. Korban yang masih berusia tujuh tahun tak kuasa untuk mendapatkan perlakuan yang tak senonoh dari ayah tirinya, terlebih pelaku mengancam korban akan dibunuh jika tak mau melayani.

Tersangka berbuat asusila terhadap korban, saat istri pelaku sedang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di tempat lain.


"Menurut tersangka, korban diancam akan dibunuh, tersangka kemudian melakukan perbuatan asusila, setelah itu korban diberi uang Rp2.000," kata Agus, Jumat (28/5/2021).

Menurut Agus, pengakuan pelaku tega bertindak asusila terhadap korban, karena ketika pulang bekerja dari Jakarta istrinya selalu tak berada di rumah. Sehingga untuk menyalurkan hasrat birahinya dilampiaskan kepada anak tirinya itu.

Pelaku dalam kasus ini dapat dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Pulang Kerja Istri Tak di Rumah, Ayah Tega Perkosa Anak Tirinya di

Editor : Asep Supiandi

https://jabar.inews.id/berita/pulang...-di-purwakarta
Diubah oleh KS06 31-05-2021 22:56
nomorelies
Gakbisabacarule
jalanagama
jalanagama dan 4 lainnya memberi reputasi
1
1.2K
14
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.