- Beranda
- Berita dan Politik
73 Guru Besar Kirim Surat pada Jokowi Terkait Polemik TWK di KPK, Begini Isinya
...
TS
deniswise
73 Guru Besar Kirim Surat pada Jokowi Terkait Polemik TWK di KPK, Begini Isinya
JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 73 guru besar yang tergabung dalam Koalisi Guru Besar Antikorupsi melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait dengan polemik pengadaan Tes Wawancara Kebangsaan (TWK) yang terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam surat tertanggal hari ini, Senin, 24 Mei 2021 itu, terdapat beberapa poin yang disampaikan oleh para guru besar pada Jokowi.
Salah satunya adalah tentang penyelenggaraan TWK yang dianggap melanggar hukum.
Baca juga: Komnas HAM Bentuk Tim, Selidiki Pelaksanaan TWK terhadap Pegawai KPK
"Sejak awal kalangan masyarakat sipil, organisasi keagamaan, maupun akademisi telah menganalisis keabsahan TWK ini. Setidaknya ada dua kesimpulan yang dapat ditarik dari hasl analisis tersebut," ditulis dalam surat tersebut.
"Pertama, penyelenggaraan TWK tidak berdasarkan hukum dan berpotensi melanggar etika publik. Merujuk pada dua aturan perundang-undangan yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara, tidak ditemukan kewajiban bagi pegawai KPK untuk mengikuti TWK," demikian pernyataan dalam surat itu.
Pada kesimpulan kedua, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan pada pegawai KPK terindindikasi rasialis, melanggar hak asasi manusia (HAM) dan diskriminatif pada kelompok tertentu.
Terima kasih telah membaca Kompas.com.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
"Hal ini menunjukan kegagalan penyelenggara dalam memahami secara utuh konsep dan cara mengukur wawasan kebangsaan," tegas Koalisi Guru Besar Antikorupsi.
Dalam surat itu, Koalisi Guru Besar Antikorupsi juga meminta agar Presiden Jokowi segera menyelesaikan kekisruhan yang terjadi di internal lembaga antirasuah itu.
Pasalnya 75 pegawai yang dianggap tak lolos TWK dan dibebastugaskan sedang mengurusi perkara korupsi yang menyangkut hajat hidup masyarakat.
"Mulai dari suap pengadaan bantuan sosial di Kementerian Sosial, suap ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan, pengadaan KTP Elektronik, dan lain sebagainya. Tentu konsekuensi logis dari permasalahan ini akan berkaitan dengan kelanjutan penanganan perkara tersebut yang kemungkinan besar menjadi terhambat," ungkap koalisi dalam surat tersebut.
Surat itu diteken 73 Guru Besar dari berbagai Universitas di Indonesia antara lain Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Sigit Riyanto, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra, Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto, Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) Ningrum Natasya Sirait, dan Guru Besar Universitas Bosowa Marwan Mas.
Diketahui polemik di tubuh KPK muncul pasca pengadaan TWK sebagai syarat alih status kepegawaian KPK.
Polemik terjadi terkait adanya soal-soal yang diberikan dalam TWK dinilai berpotensi melanggar HAM dan menyerang privasi pegawai KPK.
Selain itu berdasarkan hasil TWK, 75 pegawai dinyakan tak lolos dan dibebastugaskan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 bertandatangan Ketua KPK Firli Bahuri.
Padahal 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos itu berisi penyidik dan penyelidik senior KPK yang sedang menangani perkara korupsi besar.
Beberapa di antaranya adalah dua penyidik senior Novel Baswedan dan Andre Nainggolan, dan penyelidik bernana Harun Al Rashid.
Novel diketahui terlibat dalam pengungkapan dugaan korupsi benih benur lobster, sementara Andre terlibat dalam pengungkapan korupsi dana bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Sedangkan Harun, adalah penyelidik yang memimpin Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, 10 Mei lalu.
https://nasional.kompas.com/read/202...-begini?page=2
Suhu turun gunung
Dalam surat tertanggal hari ini, Senin, 24 Mei 2021 itu, terdapat beberapa poin yang disampaikan oleh para guru besar pada Jokowi.
Salah satunya adalah tentang penyelenggaraan TWK yang dianggap melanggar hukum.
Baca juga: Komnas HAM Bentuk Tim, Selidiki Pelaksanaan TWK terhadap Pegawai KPK
"Sejak awal kalangan masyarakat sipil, organisasi keagamaan, maupun akademisi telah menganalisis keabsahan TWK ini. Setidaknya ada dua kesimpulan yang dapat ditarik dari hasl analisis tersebut," ditulis dalam surat tersebut.
"Pertama, penyelenggaraan TWK tidak berdasarkan hukum dan berpotensi melanggar etika publik. Merujuk pada dua aturan perundang-undangan yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara, tidak ditemukan kewajiban bagi pegawai KPK untuk mengikuti TWK," demikian pernyataan dalam surat itu.
Pada kesimpulan kedua, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan pada pegawai KPK terindindikasi rasialis, melanggar hak asasi manusia (HAM) dan diskriminatif pada kelompok tertentu.
Terima kasih telah membaca Kompas.com.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
"Hal ini menunjukan kegagalan penyelenggara dalam memahami secara utuh konsep dan cara mengukur wawasan kebangsaan," tegas Koalisi Guru Besar Antikorupsi.
Dalam surat itu, Koalisi Guru Besar Antikorupsi juga meminta agar Presiden Jokowi segera menyelesaikan kekisruhan yang terjadi di internal lembaga antirasuah itu.
Pasalnya 75 pegawai yang dianggap tak lolos TWK dan dibebastugaskan sedang mengurusi perkara korupsi yang menyangkut hajat hidup masyarakat.
"Mulai dari suap pengadaan bantuan sosial di Kementerian Sosial, suap ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan, pengadaan KTP Elektronik, dan lain sebagainya. Tentu konsekuensi logis dari permasalahan ini akan berkaitan dengan kelanjutan penanganan perkara tersebut yang kemungkinan besar menjadi terhambat," ungkap koalisi dalam surat tersebut.
Surat itu diteken 73 Guru Besar dari berbagai Universitas di Indonesia antara lain Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Sigit Riyanto, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra, Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto, Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) Ningrum Natasya Sirait, dan Guru Besar Universitas Bosowa Marwan Mas.
Diketahui polemik di tubuh KPK muncul pasca pengadaan TWK sebagai syarat alih status kepegawaian KPK.
Polemik terjadi terkait adanya soal-soal yang diberikan dalam TWK dinilai berpotensi melanggar HAM dan menyerang privasi pegawai KPK.
Selain itu berdasarkan hasil TWK, 75 pegawai dinyakan tak lolos dan dibebastugaskan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 bertandatangan Ketua KPK Firli Bahuri.
Padahal 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos itu berisi penyidik dan penyelidik senior KPK yang sedang menangani perkara korupsi besar.
Beberapa di antaranya adalah dua penyidik senior Novel Baswedan dan Andre Nainggolan, dan penyelidik bernana Harun Al Rashid.
Novel diketahui terlibat dalam pengungkapan dugaan korupsi benih benur lobster, sementara Andre terlibat dalam pengungkapan korupsi dana bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Sedangkan Harun, adalah penyelidik yang memimpin Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, 10 Mei lalu.
https://nasional.kompas.com/read/202...-begini?page=2
Suhu turun gunung
tomolavin dan 8 lainnya memberi reputasi
9
1.4K
53
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
695.4KThread•59KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya