Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

khu.lungAvatar border
TS
khu.lung
Kerumunan Ultah, Aktivis 98 Suroboyo Laporkan Gubernur Jatim & Wakil ke Polisi



GAYUNGAN, AYOSURABAYA.COM -- Beberapa orang yang tergabung dalam Arek Aktivis 98 Suroboyo Tangi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Kepolisian Daerah Jawa Timur (SPKT Polda Jatim) pada Senin (24/5/2021) siang. Mereka membawa sejumlah berkas untuk melaporkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak, dan Plh Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono atas dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dan gratifikasi.

Salah seorang anggota Arek Aktivis 98 Suroboyo Tangi, Roni Agustinus mengatakan, ada 2 laporan yang disampaikan. Ia menyayangkan klarifikasi Khofifah yang menyebut berita dan video yang viral itu tidak faktual dan tidak objektif. Menurutnya, pemberitaan soal pelanggaran prokes, baik yang dilakukan pejabat maupun masyarakat harus dipublikasikan. Tujuannya, agar bisa memberikan efek jera.

"Kan dalam hal ini adalah pejabat publik atas pelanggaran prokes sesuai dengan UU Kekarantinaan dan lain sebagainya, soal materi hukum nanti ada tim dari kuasa hukum kami," kata Roni saat ditemui, Senin (24/5/2021).

Roni berharap, pelanggaran prokes itu harus diproses secara hukum. Menurutnya, tak ada pembedaan baik penjabat masyarakat dan lain sebagainya yang melakukan pelanggaran serupa untuk diproses hukum sesuai regulasi dan sanksi yang ada.

Perihal klarifikasi permintaan maaf Khofifah, Roni menegaskan hal tersebut tak cukup untuk menghilangkan proses hukum. Menurut dia, pejabat sama halnya dengan masyarakat, apabila terbukti melanggar hukum atau aturan yang berlaku, harus diproses.

"Ketika melakukan kegiatan kemasyarakatan, juga dibubarkan dan diproses secara hukum. Kami juga meminta persamaan kedudukan di depan hukum," ujarnya.

Selaras dengan Roni, kuasa kukum Aktivis 98, Arihan Simahela menyatakan, ada beberapa pasal yang disampaikan dalam pelaporan itu, antara lain:
1. Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,
2. Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP,
3. Pasal 5 dan Pasal 12 UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Terkait laporan kami tentang dugaan gratifikasi, karena dalam pembelaannya, Sekdaprov mengatakan bahwa acara itu secara spontanitas. Kalau spontanitas, artinya ada anggaran yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan ultah tersebut. Pertanyaan kami sederhana, dengan uang siapa kegiatan itu dilakukan?," tuturnya.

Arihan pun mempertanyakan penyelenggaraan ultah orang nomor 1 di Jatim itu menggunakan uang pribadi Sekdaprov atau APBD Jatim. Mengingat, pejabat publik tak boleh menerima ataupun memberikan hadiah yang dinilai bisa menjadi gratifikasi maupun penyelewengan APBD/APBN untuk kepentingan pribadi.

"Kalau menggunakan uang pribadi, berarti sekdaprov telah memberikan hadiah berupa acara ultah itu kepada gubernur dan wakilnya, sehingga masuk dalam unsur-unsur tindak pidana gratifikasi dalam UU Tipikor. Sedangkan, kalau APBD lebih parah lagi, korupsi, apa ada anggaran untuk ultah? kira-kira begitu," katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan perihal laporan tersebut. Ia menegaskan pihaknya masih mendalami laporan terkait dugaan pelanggaran prokes itu.

"Sudah kami terima laporan itu. Saat ini, sedang kami dalami terkait laporan tentang pelanggaran protokol kesehatan," tutupnya.


sumber

Orang Jatim itu cuek sama covid. Gubernurnya seperti ini, makin bodo amat sama covid.
0
550
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.