husnamutiaAvatar border
TS
husnamutia
Ada 5 Hukum Nikah, Agan Sista (Jomblo) Masuk yang Mana?



Menikah merupakan proses yang melibatkan fisik, mental, pikiran dan juga keberanian untuk mulai menempuh kehidupan baru yang berbeda dari sebelumnya.

Setiap manusia normal yang sudah dewasa pasti menginginkan menikah dan berumah tangga. Hidup bersama dengan pasangan yang dicintai, punya anak dan seterusnya. Namun terkadang keinginan tak sesuai harapan. Ingin menikah tetapi jodoh tak kunjung datang. Kadang juga ada yang siap lahir tetapi tak ada hasrat sama sekali terhadap lawan jenis.
Lantas bagaimana hukumnya jika seperti ini?

Sebelum kita berbincang lebih jauh mari kita ulas kembali tetang arti kata nikah atau pernikahan terlebih dahulu. Agar tidak salah paham apa yang ane maksud di sini.

Kata nikah dalam KBBI berarti nikah / ikatan (akad) perkimpoian yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama: hidup sebagai suami istri tanpa nikah merupakan pelanggaran terhadap agama.

Nikah menurut istilah fiqih berarti suatu akad (perjanjian) yang mengandung kebolehan melakukan hubungan seksual dengan memakai kata-kata (lafazh) nikah atau tazwij.

Merujuk arti nikah di atas, nikah mempunyai arti yang sama dalam semua agama, ya gan sis.

Nah itu tadi pengertian nikah, ya gan sis beda makna dengan kata kimpoi secara biologi. kimpoi secara biologi berarti (kimpoi proses kejadiannya disebut perkimpoian) adalah proses pemaduan dan penggabungan sifat-sifat genetika untuk mewariskan ciri-ciri suatu spesies agar tetap lestari (disebut reproduksi). Singkatnya bersenggama.

Lantas apa sih hukum nikah itu sendiri?

Dalam Islam nikah merupakan ibadah yang dianjurkan. Karena banyak manfaat dan keuntungan dalam menikah. Setelah menikah kehidupan kita jadi lebih bahagia, gan sis. Mudah memperoleh pahala, bahkan saat bermain-main dengan pasangan pun bisa dihitung ibadah. Beda dengan sebelum menikah, baru menyentuh sedikit saja sudah berdosa.

Meskipun begitu hukum menikah pada setiap orang tidak sama. Tergantung situasi dan kondisi seseorang dari segi fisik dan mental. Hukum Nikah tersebut dibagi menjadi lima, yaitu:

1. Mubah atau boleh

Mubah atau boleh merupakan dasar hukum nikah. Artinya jika dikerjakan mendapat pahala jika tidak maka tidak berdosa.

Ini dasar hukumnya ya gan sis, hukum boleh ini bisa berubah menjadi wajib, sunah, makruh juga haram tergantung orangnya. Jadi hukum nikah pada setiap orang bisa berbeda-beda dan berubah menjadi: 4 hukum nikah berikutnya. Yaitu:

2. Wajib

Agan sista, yang sudah baligh (dewasa) kemudian mampu secara fisik dan mental. Dalam artian mampu memberi nafkah lahir dan batin. Kemudian juga agan sista ingin mempunyai keturunan dan jika tidak menikah, kemungkinan besar ia akan terjebak pada zina. Maka hukum nikah sudah menjadi wajib baginya.

3. Haram

Agan sista, jika memang tidak mampu menafkahi secara lahir batin. Tidak punya keinginan menikah karena mempunyai kelainan seksual, seperti impoten, dan penyakit sek lainnya. Serta jika dipaksakan menikah sudah dipastikan menyakiti salah satu pasangan, maka hukum nikah bagi agan sista menjadi haram.

4. Makruh

Jika agan sista akan menikah tetapi tidak menginginkan untuk menikah karena faktor penyakit atau memang sudah wataknya. Dan juga agan sista tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi istri dan keluarganya. Jika dipaksakan menikah, besar kemungkinan agan sista tak bisa memenuhi hak dan kewajibannya dalam rumah tangga. Maka hukumnya menjadi makruh.

5. Sunah

Jika agan sista sudah mampu dan siap membangun rumah tangga, tetapi agan sista dapat menahan diri dari perbuatan yang menjerumuskan pada zina maka hukum nikah itu menjadi sunah.

Namun Islam selalu menganjurkan untuk menikah jika sudah memiliki kemampuan sebab pernikahan merupakan salah satu bentuk ibadah.

Nah itu tadi 5 hukum pernikahan. Lantas agan sista yang masih jomblo masuk mana nih?

Semoga yang lagi nyari jodoh cepet ketemu jodohnya. Dan yang akan menikah dilancarkan segalanya. Aamiin.

Terima kasih sudah mampir dan mohon maaf atas segala kekurangan dan kesalahan. Konsultasi lebih lanjut bisa hubungi yang lebih kompeten dalam bidangnya.

Narasi pribadi dari sumber referensi satudua





deddydded
kudanil.la
aygilagility
aygilagility dan 17 lainnya memberi reputasi
18
4.4K
162
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Wedding & Family
Wedding & FamilyKASKUS Official
8.8KThread9.5KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.