Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

indoheadlinesAvatar border
TS
indoheadlines
Ketahuan Bohong dan Diancam Hakim, Pejabat Kemensos Akhirnya Akui Perbuatan Juliari
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Dirjen Linjamsos Kemensos) Pepen Nazaruddin mengakui ada perintah dari bekas atasannya, Menteri Juliari Batubara soal pemotongan Rp 10 ribu per paket sembako Bansos Covid-19.

Pepen mengakui hal itu saat ditanya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/5). Dia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Juliari dalam perkara tersebut.


Awalnya Pepen menutupi perintah Juliari untuk memotong Rp 10 ribu per paket sembako Bansos Covid-19.

Pepen hanya menyebut yang melakukan pemotongan Rp 10 ribu ialah kuasa pengguna anggaran (KPA) Adi Wahyono dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso.

Hakim kemudian bertanya apakah pemotongan Rp 10 ribu merupakan inisiatif KPA dan PPK atau ada perintah dari pihak lain. Pepen menyebut pemotongan Rp 10 ribu merupakan perintah keduanya.

Setahu saya inisiatif mereka," ujar Pepen.

Mendengar jawaban Pepen, hakim tampak kesal.
Sebab hakim menilai keterangan Pepen berbeda dengan keterangan sebelumnya.





"Tolong keterangan saudara jangan bergeser. Ini saya catat waktu, Rabu yang lalu, saudara bisa ditahan nanti setelah ini, kalau saudara ketahuan bohong. Saya akan perintahkan saudara ditahan selanjutnya diproses. Saya yakin, ini jangan main-main gitu," kata hakim.

Hakim meminta Pepen mengingat kembali pernyataannya. "Saya ingatkan saudara apakah saudara mengetahui siapa yang memerintahkan melakukan pemotongan Rp 10 ribu per paket?" tanya hakim.

Mendengar ancaman hakim, Pepen mengakui mengetahui adanya perintah pemotongan Rp 10 ribu. Menurut Pepen, perintah itu datang langsung dari Menteri Sosial saat itu. "Mengetahui, Bapak Juliari," kata Pepen. Pepen mengetahui adanya perintah pemotongan Rp 10 ribu oleh Juliari berdasarkan cerita dari Adi Wahyono. (tan/jpnn)

Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul
"Setelah Didesak Hakim, Pejabat Kemensos Akhirnya Akui Perbuatan Juliari",
https://m.jpnn.com/news/setelah-dide...juliari?page=2


https://m.jpnn.com/news/setelah-dide...juliari?page=2
Diubah oleh indoheadlines 12-05-2021 02:04
dharma8888
selldomba
reid2
reid2 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.2K
25
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.