Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kampung.kampungAvatar border
TS
kampung.kampung
Lebaran, Pejabat Rembang Boleh Bawa Pulang Kendaraan Dinas
Senin, 10 Mei 2021 | 15:33 WIB
Penulis:
Ilyas al-Musthofa


REMBANG, suaramerdeka.com – Pemkab dan DPRD Rembang menerapkan kebijakan membolehkan kendaraan dinas jabatan bisa dibawa pulang oleh pejabat terkait selama libur lebaran 2021. Kebijakan itu dilakukan dengan catatan kendaraan dinas tersebut digunakan sebagaimana peruntukkannya.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Rembang, Drupodo menyatakan, kendaraan yang boleh dibawa pulang selama libur lebaran antara lain adalah milik pimpinan DPRD. Ada 5 unit kendaraan dinas yang dipegang oleh para pimpinan dan Sekretaris DPRD.
Ia menyebutkan, secara total ada 16 unit mobil di lingkup DPRD Rembang.

Perinciannya, 5 mobil dinas jabatan, serta 11 mobil dinas operasional. Khusus mobil dinas operasional, seperti tahun-tahun sebelumnya tidak boleh dibawa pulang alias wajib diparkir di kantor.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, (lebaran) semua kendaraan operasional diparkir di kantor, tidak ada yang keluar. Kecuali kendaraan dinas jabatan pimpinan DPRD, dibawa oleh masing-masing,” kata Drupodo.


Ia menjelaskan, kendaraan dinas pimpinan bukan kategori operasional, melainkan kendaraan jabatan. Dasar itu yang dijadikan pedoman diperbolehkannya kendaraan-kendaraan dinas itu dibawa pulang. “Surat edaran dilarang mudik, sudah ada dari Kemendagri dan Pemkab. Kami mengikuti yang ada,” ujarnya.

Pjs Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Edy Supriyanta menyatakan, kebijakan boleh membawa kendaraan dinas jabatan juga diterapkan Pemkab Rembang. Semua pejabat yang mendapatkan kendaraan dinas jabatan boleh membawa pulang selama lebaran.

“Kendaraan yang boleh dibawa pulang adalah kendaraan jabatan, yang melekat pada jabatannya. Termasuk kendaraan Kepala OPD, boleh (dibawa). Silahkan digunakan, asal digunakan sesuai peruntukkannya, menunjang tugas. Kalau kendaraan operasional wajib diparkir,” papar Edy.

Edy juga mengingatkan agar seluruh ASN mematuhi regulasi larangan mudik lebaran pada tahun ini. Mereka wajib memberikan pengertian kepada keluarga, aturan larangan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di semua daerah. 

“ASN Rembang tidak boleh ada yang mudik. Mereka wajib memahamkan aturan ini kepada seluruh anggota keluarga. Tujuannya adalah agar Covid-19 tidak menyebar ke mana-,mana-mana,” tandasnya.

Sumber: Suara Merdeka


Asyik-asyik, Jos...!
0
336
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.