Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ruanghrAvatar border
TS
ruanghr
Inilah yang Akan Terjadi Jika Pimpinan Tidak Memberikan THR pada Karyawan
Inilah yang Akan Terjadi Jika Pimpinan Tidak Memberikan THR pada Karyawan

Pada musim pandemi COVID-19 ini tidak memungkiri perekonomian dinegara manapun sedang mengalami krisis moneter tidak terkecuali Indonesia. Kondisi seperti inilah yang menyebabkan para pemimpin perusahaan mengalami kesulitan dalam memberikan hak-hak karyawan seperti salah satunya THR atau bisa kita sebut Tunjangan Hari Raya.

Namun kewajiban tetaplah kewajiban seorang pemimpin yang baik tetap akan memberikan hak-hak karyawannya. meskipun harus memutar otak untuk mencari solusi terbaik, karena disamping keuangan perusahaan yang tidak stabil ia juga harus memikirkan nasib karyawannya.

Sesuai dengan yang dituturkan oleh Menteri KetenagaKerjaan (MenaKer) Ida Fauziyah bahwasanta “THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,”. (dikutip dari laman kompas.com pada 8 Mei 2021).

Dari situ dapat dimengerti bahwa THR memang tergolong kedalam biaya non-upah namun ini sifatnya wajib diberikan pada karyawan, mengingat mereka berhak atas hal tersebut.

Lalu, apa jadinya jika pimpinan tidak memberikan hak tersebut kepada karyawan? Simak yuk!

Sanksi yang Didapat
Bila terdapat laporan seorang pimpinan tidak membayar THR maka sanksi pertama yang diberikan berupa teguran tertulis. Hal ini sudah diatur pada Pasal 9 Permenaker Nomor 20 Th 2016.

Sanksi tertulis yakni berupa teguran yang memberikan waktu kepada pengusaha sebanyak 3 hari dari adanya teguran tertulis untuk memberikan THR kepada karyawannya. Jika sampai pada berakhirnya waktu teguran tertulis pengusaha tidak melaksanakan kewajiban akan diberikan sanksi lanjutan yakni sanksi administratif berupa membayar denda, hal ini juga sudah diatur pada Pasal 11 ayat 1 Permenaker Nomor 20 Th 2016.

Jika masih belum melaksanakan maka sanksi selanjutnya melakukan pemberhentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi atau bahkan yang lebih parahnya lagi yaitu pembekuan kegiatan usaha.

Dalam penyusunan Surat Edara THR Keagamaan ini, Ida Menyatakan Kemnaker telah mengadakan beberapa kali dialog dengan para pengusaha tergabung dalam Apindo dan dengan serikat buruh. SE THR ini pun telah dibahas dan menjadi kesepakatam bersama Lembaga Kerja Sama Triparit Nasional (LKS Tripnas) yang menyatakan penyusunan pelaksanaan THR dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19 dengan menambahkan laporan keuangan tingkat perusahaan.

Ida menjabarkan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR maka perlu melakukan dialog atau diskusi kepada karyawan. Selain itu, beberapa opsi pelaksanaan THR antara lain THR tidak dibayar penuh atau THR dibayar penuh tetapi pencariannya ditunda.

Untuk selengkapnyaaaaaaa cek di https://www.ruanghr.co.id/tunjangan-hari-raya/

--------------

Untuk mendapatkan informasi lainnya seputar lowongan kerja perusahaanyang membuka loker, bahkan kandidat kerja untuk ditawari loker, dan juga konsultasi seputar karir mu di RuangHR, dapat melalui link di bawah ini :
👉 RuangHR.co.id

Jangan lupa untuk mengikuti akun sosial media kami lainnya :
Instagram : https://instagram.com/ruanghr.co.id?...=17653dexo91ik
Twitter: @Ruanghrcoid
LinkedIn: RuangHR.co.id
Tiktok: @ruanghr.co.id
Group Facebook: SENSOR URL SHORTENER/qfP1xEM
Group Telegram: bit.ly/telegramRuangHR
nomorelies
nomorelies memberi reputasi
1
963
7
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Dunia Kerja & Profesi
Dunia Kerja & ProfesiKASKUS Official
37KThread8.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.