- Beranda
- Melek Hukum
Curhat tentang Perusahaan Melakukan Pemotongan Upah Saat Pandemi COVID 19..
...
TS
indianazan
Curhat tentang Perusahaan Melakukan Pemotongan Upah Saat Pandemi COVID 19..
Pandemi Covid 19 saat ini sangat berdampak pada kondisi ekonomi di negara kita, laju pertumbuhan ekonomi turun drastis akibatnya daya beli masyarakat juga ikut turun. Kondisi ini sangat dirasakan tidak hanya pada masyarakat ekonomi menengah ke bawah tetapi juga menyasar kepada dunia usaha,terutama usaha UMKM. Sehingga para pengusaha melakukan banyak cara agar usahanya tetap bertahan diantara:memotong jumlah produksi,mengurangi jam kerja,meliburkan pekerja sampai dengan melakukan pemotongan upah pekerja.Dan yang akan kami bahas pada kesempatan ini adalah tentang persoalan pemotongan upah pekerja saat pandemi covid 19 saat ini.
Yang pertama-tama kita pahami terlebih dahulu adalah definisi upah menurut Pasal 1 ayat 30 UU No.13 Tahun 2003 adalah:
Pemotongan Upah yang Sah
Yang pertama-tama kita pahami terlebih dahulu adalah definisi upah menurut Pasal 1 ayat 30 UU No.13 Tahun 2003 adalah:
Spoiler for BACA SELENGKAPNYA...:
0
1.9K
2
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.6KThread•2.1KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru