Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Melek Hukum
  • Curhat tentang Perusahaan Melakukan Pemotongan Upah Saat Pandemi COVID 19..

indianazanAvatar border
TS
indianazan
Curhat tentang Perusahaan Melakukan Pemotongan Upah Saat Pandemi COVID 19..
Pandemi Covid 19 saat ini sangat berdampak pada kondisi ekonomi di negara kita, laju pertumbuhan ekonomi turun drastis akibatnya daya beli masyarakat juga ikut turun. Kondisi ini sangat dirasakan tidak hanya pada masyarakat ekonomi menengah ke bawah tetapi juga menyasar kepada dunia usaha,terutama usaha UMKM. Sehingga para pengusaha melakukan banyak cara agar usahanya tetap bertahan diantara:memotong jumlah produksi,mengurangi jam kerja,meliburkan pekerja sampai dengan melakukan pemotongan upah pekerja.Dan yang akan kami bahas pada kesempatan ini adalah tentang persoalan pemotongan upah pekerja saat pandemi covid 19 saat ini.
Pemotongan Upah yang Sah

Yang pertama-tama kita pahami terlebih dahulu adalah definisi upah menurut Pasal 1 ayat 30 UU No.13 Tahun 2003 adalah:



Spoiler for BACA SELENGKAPNYA...:


0
1.9K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.