Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

darmaboyAvatar border
TS
darmaboy
Dijuluki Ratu Penipu, Si Cantik Lily Yunita Masuk Penjara Lagi, Korban Rugi 48 Miliar
Dijuluki Ratu Penipu, Si Cantik Lily Yunita Masuk Penjara Lagi, Korban Rugi 48 Miliar


SURABAYA – Lily Yunita kembali beraksi. Kali ini dia berhasil menipu korbannya hingga merugi Rp 48 miliar. Perempuan cantik ini sudah ditangkap Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Lily Yunita merupakan warga Indrakila, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.


Lily adalah residivis kasus penipuan. Bahkan dia sudah tiga kali masuk bui terkait kasus penipuan. Tak jauh dengan tiga kasus sebelumnya, kini Lily Yunita diamankan anggota Subdit I/TP Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim atas kasus investasi bodong.

Ini merupakan keempat kalinya Lily Yunita dijebloskan ke penjara atas kasus penipuan. Saking seringnya ditangkap dan dipenjara dalam kasus serupa, Lily Yunita dijuluki sebagai ratu penipu.

Dilansir dari jpnn.com, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan penipuan yang dilakukan Lily kali ini dengan modus menawarkan investasi pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangun, Surabaya.

“Korban diberikan cek, tetapi setelah dicek ke bank tidak bisa dicairkan,” kata Gatot saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (6/5).
Tiga Kali Dipenjara

Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan bahwa Lily telah tiga kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama pada tahun 2005, 2006, dan 2011. Kasus itu ditangani Polrestabes Surabaya.

Tersangka memiliki keahlian bisa mendekati seseorang sampai yakin pada dirinya. Dalam waktu enam bulan, secara bertahap korban memberikan uang sebanyak Rp48 miliar kepada tersangka.

“Tersangka kami kenakan pasal TPPU. Untuk barang bukti atau aset milik korban bisa dikembalikan,” jelas dia.

Nasrun menambahkan, investasi tanah kepada korban itu juga fiktif. Lahan yang dia tawarkan adalah milik orang lain.

“Setelah kami cek ternyata bukan punya dia tetapi punya orang lain yang sedang dalam perkara,” tutur Nasrun.

Berbagai barang bukti yang diamankan di antaranya dua mobil merek Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, empat Mercedes Benz, tiga mobil Pikap, jam tangan Rolex, Franck Muller, tiga cincin Natural Blue Saphire, dan uang tunai sebesar Rp100 juta.

Dari tangan Lily Yunita, polisi menyita barang bukti berupa 7 lembar cek Bank BCA beserta 7 lembar surat keterangan penolakan dari Bank BCA Cabang Pembantu Kusuma Bangsa Surabaya, 2 mobil merek Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, 4 unit mobil jenis Mercedes benz, 3 unit mobil Pick Up, 6 jam tangan berbagai merk seperti Rolex, Franck Muller, 3 cincin Natural Blue Shaphire dan uang tunai Rp100 juta.

Lily harus merasakan penjara keempat kalinya. Dia dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pencucian Uang, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun. (jpnn)






sumber



Waduh nci....umur 48 tahun masuk pernjara ke empat kalinya. Belum kapok juga tokh emoticon-Hammer
Diubah oleh darmaboy 08-05-2021 04:27
emineminna
nomorelies
nomorelies dan emineminna memberi reputasi
2
1.4K
11
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.