penggugatmkAvatar border
TS
penggugatmk
GMKI Nilai Cap Teroris ke KKB Tak Selesaikan Konflik Papua





Jakarta -

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) merasa penyebutan teroris bagi kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua bukan hal tepat. GMKI meminta agar pemerintah tidak gegabah menjadikan KKB sebagai teroris.

"Sikap pemerintah yang demikian gegabah justru menambah masalah baru, dalam konteks stigmatisasi baru terhadap warga Papua, secara sosial akan selalu dirugikan, secara budaya justru jadi penghambat baru dalam dialog Papua-Jakarta," ujar Ketua Umum GMKI Jefri Gultom, dalam keterangannya, Jumat (30/4/2021).


Menurut Jefri, tindakan pemeritah tersebut tidak menyelesaikan masalah Papua. Malah, baginya, akan ada ketegangan baru di Papua.

"Narasi itu bisa saja multitafsir dan penggunaan diksi terorisme tidak akan meredam eskalasi konflik di Papua, hal itu hanya akan menghasilkan ketegangan baru," kata Jefri.

GMKI meminta kepada pemerintah untuk mengutamakan pendekatan pembinaan perdamaian atau peace building. Sehingga, konflik bersenjata di Papu bisa teratasi.
Baca juga:
Pro-Kontra Komisi III DPR Terkait Label Teroris untuk KKB Papua

Pendekatan disarankan oleh GMKI adalah dengan membuka dialog secara kultural yang melibatkan para tokoh adat, tokoh gereja, maupun selurh komponen masyarakat dalam membangun wacana perdamaian di tanah Papua.

"Kami minta pemerintah gunakan pendekatan peace building, agar konflik di tanah Papua tidak terus berlanjut," katanya.

"Pengurus Pusat GMKI akan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam visi GMKI pada butir perdamaian dan kemanusiaan. PP GMKI tetap menjadi barisan terdepan dalam menjaga keutuhan NKRI dan terwujudnya perdamaian yang berkelanjutan," ujar Jefri.
Baca juga:
Komnas HAM: Label Teroris untuk KKB Tak Tepat, Jauh dari Jalan Damai

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md mengumumkan sikap pemerintah terhadap sederet penyerangan KKB di Papua kepada masyarakat sipil dan TNI-Polri. Mahfud Md menegaskan pemerintah menyatakan KKB sebagai teroris.

"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris. Ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018," kata Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Kamis (29/4).
Baca juga:
KSP: Label KKB Teroris demi Lindungi Masyarakat Papua

Mahfud kemudian menjelaskan definisi teroris berdasarkan undang-undang tersebut. Dia juga menjelaskan definisi terorisme dalam undang-undang.

"Di mana yang dikatakan teroris itu adalah siapa pun orang yang merencanakan menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme.

Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional," jelas Mahfud Md.


detik


Kenapa banyak yang kebakaran jembud ya tindakan KKB dikategorikan tindakan teroris?

Apa menurut gereja dan ormas Kristen tindakan KKB selama ini itu mencerminkan tindakan kasih dan kontra teroris?
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 memberi reputasi
1
1.2K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThreadā€¢40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
Ā© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.