Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
Pemerintah Akan Buat SKB untuk Pedoman Penggunaan UU ITE
Pemerintah Akan Buat SKB untuk Pedoman Penggunaan UU ITEJakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah akan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) kementerian dan lembaga terkait pedoman teknis penggunaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal ini, kata dia, dilakukan agar tak ada lagi salah tafsir dalam penggunaan undang-undang yang disebut kerap menjerat masyarakat dengan pasal karet.

"Untuk mengatasi kecenderungan salah tafsir dan ketidaksamaan penerapan maka dibuatlah pedoman teknis dan kriteria implementasi yang akan diputuskan dalam bentuk SKB tiga kementerian," kata Mahfud saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (29/4).

Tiga kementerian lembaga itu, kata Mahfud, yakni Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kejaksaan Agung dan Kapolri. SKB itu nantinya akan berbentuk pedoman seperti buku saku yang bisa digunakan masyarakat dan aparat penegak hukum.

"Ini bentuknya pedoman yang nanti bismillah, Pak Menkominfo bilang jadi buku saku, buku pintar baik pada wartawan, masyarakat, Polri, dan Jaksa Agung," kata dia.

Pembuatan SKB ini juga sejalan dengan langkah pemerintah yang tidak akan mencabut UU ITE sebab undang-undang itu dianggap masih diperlukan di era digital saat ini.

"Undang-undang ITE masih sangat diperlukan untuk mengantisipasi dan menghukumi, bukan menghukum ya, menghukumi dunia digital. Masih sangat dibutuhkan. Oleh sebab itu, tidak akan ada pencabutan UU ITE," kata dia.

Meski begitu Mahfud tak menampik revisi memang akan dilakukan atas UU ITE itu. Namun revisi yang dilakukan bukan revisi besar-besaran melainkan revisi semantik atau perubahan pada kalimat yang sangat terbatas.

"Bisa berupa penambahan frasa atau perubahan frasa dan berupa penambahan penjelasan, seperti misalnya ada kata penistaan apa sih, fitnah itu apa sih, jadi dijelaskan tidak sembarangan orang berdebat lalu dianggap onar," kata dia.

"Memang kemudian untuk memperkuat ada satu penambahan pasal, yaitu penambahan pasal 45c," lanjutnya.

https://www.cnnindonesia.com/nasiona...ggunaan-uu-ite

UU ITE mank tujuannya bagus tuk rambu2 di dumay.
Yg ane sorot tetap pada punishmennya.
Semua serba di bui,tidak ada jenjang kesalahan dan tingkat sanksinya.
Ayolaah indonesia tinggalkan budaya hukum,kamu salah kamu wajib di penjara.
Penjara itu di huni org2 yg kagak beres dan bisa saja macam prita dulu yg kesalahannya kecil akibat emosi sesaat teracuni di sana.
Mari buat slogan kamu di penjara karena kesalahanmu fatal sekali.


emoticon-Cool
Diubah oleh gabener.edan 29-04-2021 18:08
ivanind
reid2
phyu.03
phyu.03 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
652
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.