Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ivoox.idAvatar border
TS
ivoox.id
OJK Ingatkan Perusahaan Asuransi hati-hati Investasikan Dana Nasabah di Pasar Modal
OJK Ingatkan Perusahaan Asuransi hati-hati Investasikan Dana Nasabah di Pasar Modal

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi mengingatkan perusahaan asuransi berhati-hati mengalokasikan investasi dana dari pemegang polis di pasar modal.

"Kami ingin sampaikan pesan kepada pelaku industri asuransi untuk senantiasa mengedepankan aspek kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan investasi, terutama terkait investasi pada aset di pasar modal," ujarnya dalam seminar daring di Jakarta, Rabu.

Menurut Riswinandi, industri keuangan nonbank (IKNB) yang melakukan penghimpunan dana seperti perusahaan asuransi melalui penerimaan premi, memiliki kewajiban untuk menjaga kualitas dari pengembangan dana tersebut. Terlebih sarana investasi dalam bentuk aset finansial yang dikendalikan oleh pasar.

"Karena hal ini berbeda kalau kita lihat industri perbankan, dalam mereka menyalurkan investasi pada penyaluran kredit, mereka betul-betul ketat. Ada komitenya, dievaluasi dulu sebelum kredit itu disalurkan, bahkan ada jaminan. Tapi, dalam industri nonbank ini, betul-betul begitu sudah dipilih, akan dimasukkan ke dalam investasi yang bagaimana di pasar modal, perkembangannya akan tergantung bagaimana market yang ada," katanya, dikutip Antara.

Oleh karena itu, OJK selaku regulator pun akan selalu mengingatkan direksi perusahaan asuransi senantiasa menganalisa risiko investasi serta rencana penanggulangannya jika akhirnya terjadi risiko dari investasi tersebut.

Di samping itu, direksi juga perlu mempersiapkan kajian yang memadai dan terdokumentasi dalam menempatkan, mempertahankan, dan melepaskan investasinya.

"Dari perspektif regulator, sehubungan dengan penempatan investasi perusahaan asuransi yang terkonsentrasi cukup tinggi pada aset-aset pasar modal, OJK juga terus berupaya meningkatkan kapasitas pengawasan untuk melakukan monitoring terhadap portofolio investasi dari masing-masing perusahaan asuransi," ujar Riswinandi.

Adapun upaya penguatan kapasitas monitoring pengelolaan investasi tersebut, pengawasan yang dilakukan OJK dilakukan secara terintegrasi yang dilakukan bersama-sama dengan pengawas pasar modal.

Di samping itu, saat ini, di OJK, khususnya untuk IKNB, tengah mengembangkan aplikasi untuk membantu pengawas melakukan monitoring dan mengawasi portofolio perusahaan asuransi.

Dengan diimplementasikannya aplikasi tersebut, nantinya pengawas bisa setiap saat memonitor pergerakan ataupun porsi portofolio investasi perusahaan asuransi.

"Jadi, tidak perlu menunggu laporan yang disampaikan secara bulanan, itu tetap harus disampaikan, tapi dalam periode berjalannya kita bisa mengantisipasi melalui pengawasan terintegrasi bisa mengambil langkah-langkah, untuk bisa mungkin juga memanggil meminta penjelasan dari perusahaan asuransi yang ada konsentrasi pada portofolio-portofolio tertentu," kata Riswinandi.



selldomba
selldomba memberi reputasi
1
640
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.