sindo.newsAvatar border
TS
sindo.news
Ahli Pidana Sebut Penangkapan Munarman Bertentangan dengan UU dan Putusan MK


JAKARTA - Sekretaris Jenderal Asosiasi Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan menilai penangkapan Munarman oleh Densus 88 Antiteror Polri, tidak sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Dalam UU itu, kata Abdul, penangkapan terhadap seseorang harus didahului dengan penetapan status tersangka. Di sisi lain, penetapan status tersangka itu minimal berdasarkan dua alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan orang yang diduga bersalah. Namun, kedua hal itu menurutnya tidak dilakukan oleh Densus 88 dalam melakukan penangkapan Munarman.

"Penangkapan tersebut bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014," kata Abdul Chair dalam keterangan persnya, Rabu (28/4).

Dia menyebut belum adanya pemeriksaan pendahuluan dalam kasus penangkapan Munarman, bisa dianggap tindakan yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), sebagaimana amanat UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Jadi, pada intinya tidak mendapatkan atau tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku," ujar direktur Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) itu.

Sebelumnya Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya, Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (27/4) pukul 15.00 WIB.


Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan penangkapan Munarman terkait dengan aktivitas baiat. Salah satunya yang berlangsung di Markas FPI Makassar pada 2015.

"Iya (baiat, red)," kata Argo saat dikonfirmasi Selasa (27/4). Hal serupa juga disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Ahmad Ramadhan. Dia menyebut Munarman terlibat tiga kegiatan baiat.

"Jadi, terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar dan ikuti baiat di Medan. Ada tiga hal tersebut lebih detailnya tanya kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya," kata Ramadhan. (ast/jpnn)

https://www.jpnn.com/news/ahli-pidan...dan-putusan-mk

Padahal sekjen asosiasi ahli hukum pidana dan direktur HRS Center.. tapi ga tau kalo ada UU Antiterorisme.. emoticon-Malu (S)

Quote:



emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh sindo.news 28-04-2021 09:32
mony372an
aloha.duarr
viniest
viniest dan 18 lainnya memberi reputasi
19
3.5K
192
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.