Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
Banyak Kontroversi di KPK, Dewas Mengaku Bingung Soal Wewenang
Banyak Kontroversi di KPK, Dewas Mengaku Bingung Soal WewenangJakarta - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengamini banyak kontroversi terjadi di tubuh KPK. Namun, Tumpak menyebut, dalam UU KPK nomor 19 tahun 2019, Dewas KPK memiliki keterbatasan soal kewenangan.

"Kontroversi lebih banyak dari dulu. Tapi, kalau dihitung-hitung soal pelanggaran etik. Dulu juga banyak. Cuma tidak muncul karena tak pernah disidangkan, habis di tingkat pimpinan saja," ucap Tumpak dalam wawancara d'Rooftalk, Selasa (27/4/2021).

"Dilihat mana wewenang, tidak diatur, hubungan hirarki tidak diatur. Pandai-pandai kami sendiri melaksanakan tugas itu. Coba perhatikan lembaga pengawasan, tugas ini, dalam pelaksanaan tugas dia punya wewenang bla.bla. UU kita mana? Hanya tugas disebut, bagaimana melaksanakan tugas ini?" katanya.

Keputusan Dewas KPK tidak mengikat. Tidak ada sanksi jika pimpinan KPK tidak melaksanakan keputusan Dewas KPK.

"Kalau pimpinan tidak melaksanakan apa sanksi nya? Apakah kami bisa memaksakan, tidak. Paling jadi catatan bagi kami dalam mengevaluasi bagi kami kinerja pimpinan satu tahun sekali," ujarnya.

Soal kontroversi KPK, mantan Kepala Biro Humas, Febri Diansyah menyampaikan beberapa kontroversi di KPK.
Kontroversi itu diluar dari soal penyidik KPK, AKP SR yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai.

"Ketika ada nama politisi hilang dari dakwaan, padahal di pemberitaan dan proses pemeriksaan muncul, dan publik juga sudah mengetahui hal tersebut," ucap Febri.

Kemudian, ada juga soal tersangka suap kepada Komisioner KPU, Harun Masiku yang masih belum tertangkap. Padahal beberapa buronan lain telah ditangkap.

"Terkait Harun Masiku, tidak pernah ditangkap hingga saat ini. Kenapa buron lain berhasil ditangkap, kalau harun masiku tidak tersentuh," katanya.

Kemudian, pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar juga menyoroti soal UU KPK yang saat ini berjalan. UU tersebut pun digugat ke Mahkamah Konstitusi sejak tahun 2019 lalu namun belum ada keputusan.

"Pada titik tertentu lebih baik, KPK balik ke UU lama. Sehingga kita bisa perbaiki yang keliru. Berjalan yang lama lebih baik, atau sekalian kita bubarkan," ujarnya.Banyak Kontroversi di KPK, Dewas Mengaku Bingung Soal Wewenang

https://news.detik.com/berita/d-5548...from=wpm_nhl_4

Lembaga KPK harus ada sebagai penyeimbang polisi dan jaksa..emoticon-Cool

Namun KPK harus di regenerasi...
Perlu juga pergantian di tingkat penyidik hingga divisi tertentu.
Masa para ketua KPK sering kali berganti tapi para penyidiknya kagak.
Perlu adanya penyidik non polisi dan non jaksa alias penyidik independen yg berkualitas.

Dari banyak kasus membuktikan KPK mank perlu bersih2 di kalangan internalnyaemoticon-Traveller
37sanchi
ksatriabajaputi
lontongbesar
lontongbesar dan 3 lainnya memberi reputasi
4
934
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.