gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
Tertangkap! Ini Wajah Emak-emak Pengemudi Porsche yang Terobos Jalur Busway
Suara.com - Sebuah mobil mewah Porsche yang nekat menerobos jalur busway hingga menyuruh sopir TransJakarta mundur di Jalan Sultan Iskandar Muda, Gandaria, Jakarta Selatan ternyata dikemudikan seorang emak-emak. Tampang wanita itu tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE).

Dari foto tangkapan kamera e-TLE, wajah perempuan pengemudi Porsche itu tampak jelas. Dia terlihat mengemudikan Porsche warna putih dengan nomor polisi B 2204 MA.

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan mobil Porsche tersebut kekinian telah ditangkap. Namun, dia enggan merinci lebih jauh soal indentitas pengemudi.

"Mobil sudah diamankan dan akan dirilis oleh Kabid Humas hari Senin pukul 10.00 WIB pagi di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Pancoran," kata Fahri saat dikonfirmasi, Minggu (25/4/2021).

Aksi pengemudi Porsche menggunakan jalur TransJakarta itu sempat terekam kamera hingga videonya viral di media sosial. Video itu salah satunya diunggah oleh akun Instagram @Jakarta.terkini.

Dalam keterangannya, @Jakarta.terkini menyebut peristiwa itu terjadi Jumat (23/4) siang.

Pengemudi Porsche warna putih itu terlihat berhenti seketika di jalur TransJakarta. Pengemudi yang jelas-jelas melanggar aturan lalu lintas itu justru 'berlaga gila', dia terlihat menyuruh sopir TransJakarta mundur lantaran dirinya ingin keluar jalur.

"Si mobil putih mau mundur karena terlanjur masuk jalur busway, kemudian menyuruh bus untuk mundur namun dihiraukan sopir bus," tulis akun @Jakarta.terkini seperti dikutip Suara.com.

Fahri mengklaim pelanggaran lalu lintas di jalur Transjakarta menjadi titik fokus penindakan. Baik secara konvensional maupun tilang elektronik berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE).

Setelah viral gegara menyuruh sopir bus TransJakarta mundur, wanita pengemudi Porsche akhirnya berhasil dibekuk aparat kepolisian, Sabtu (24/4/2021) kemarin.
Akibat ulahnya, wanita itu terancam dijerat Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan dengan pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

https://amp.suara.com/news/2021/04/2...s-jalur-busway

Cukup bayar 500 rebu yg mungkin receh bagi nih ibu2 ...selesai tuh barangemoticon-Ngakakemoticon-Ngakakemoticon-Ngakak
37sanchi
Nevareth
itsmoll12
itsmoll12 dan 7 lainnya memberi reputasi
8
2.1K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.