Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

perojolan14Avatar border
TS
perojolan14
Ini Dia! Erick Thohir Keluarkan Aturan Jual Aset BUMN ke SWF
 Ini Dia! Erick Thohir Keluarkan Aturan Jual Aset BUMN ke SWF



Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian BUMN menerbitkan aturan baru untuk mendukung pelaksanaan pemindahan aset BUMN ke Sovereign Wealth Fund (SWF) - Indonesia Investment Authority (INA). Sehingga aset BUMN kini sudah bisa dijual kepada lembaga pengelola investasi yang baru dibentuk ini.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN No. PER-03/MBU/03/2021 yang telah diundangkan pada 29 Maret 2021. Beleid ini merupakan perubahan ketiga atas PER-02/MBU/2010 yang mengatur tentang Tata cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap BUMN.

Dari aturan itu tertulis untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan tujuan lembaga pengelola investasi, berdasarkan Undan Undang Cipta Kerja, melalui pemindahtanganan aset milik BUMN ke SWF- INA.

Sehingga pemindahtanganan dengan cara penjualan dapat dilakukan, apabila memenuhi salah satu persyaratan ini.

Secara teknis dan/atau ekonomis sudah tidak menguntungkan bagi BUMN apabila dipertahankan keberadaanya.
Secara teknis atau ekonomis terdapat alternatif atau pengganti lain yang lebih menguntungkan bagi BUMN
Peruntukan bagi kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan RUTR/RUTRWK yang telah disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diperlukan oleh kementerian atau lembaga negara/pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kenegaraan atau pemerintahan.
Bagian dari program restrukturisasi dan penyehatan BUMN
Diperlukan oleh lembaga pengelola investasi yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja baik langsung maupun tidak langsung kepada perusahaan patungan yang dibentuk LPI, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang
Lembaga Pengelola Investasi.
Satu-satunya alternatif sumber dana bagi BUMN untuk kebutuhan yang mendesak.

Dalam beleid itu tertulis penjualan dapat dilakukan sepanjang hal ini memberikan dampak baik ke BUMN. Selain itu penjualan juga dapat dilakukan melalui penunjukan dengan beberapa syarat.

Telah dilakukan penawaran terbatas sebanyak dua kali tapi tidak terjual
Diperuntukan bagi kepentingan umum
Terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan aktiva tetap hanya dapat dijual kepada satu pihak tertentu dan tidak memungkinkan dijual kepada
pihak lain
Rumah dinas yang dijual kepada penghuni sah (apabila sudah ditetapkan untuk dijual kepada penghuni sah)
Kendaraan dinas yang dijual kepada pemakai sah (apabila sudah ditetapkan untuk dijual kepada pemakai sah)
Penjualan dilakukan kepada BUMN lain atau anak perusahaan BUMN yang sahamnya 90% lebih dimiliki oleh BUMN
Penjualan dilakukan kepada kementerian atau lembaga/negara pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kenegaraan atau pemerintahan atau;
Penjualan dilakukan kepada Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja baik secara langsung maupun tidak langsung kepada perusahaan patungan yang dibentuk Lembaga Pengelola Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020
"Perusahaan patungan yang dimaksud dalam pasal 5 Ayat 1 huruf f dan Pasal 9 huruf H merupakan perusahaan yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh LPI atau perusahaan yang dikendalikan oleh LPI," tulis Pasal 9A.

Dari catatan CNBC Indonesia, banyak jalan tol yang ingin di divestasikan ke LPI ini. kini dengan penjualan aset BUMN bisa lebih sah dengan adanya aturan ini.

Beberapa ruas tol yang mau di jual misal di Jalan Tol Trans Sumatera milik Hutama Karya (Persero) seperti, Medan - Binjai, Bakauheni - Palembang, Pekanbaru - Dumai.

Jasa Marga (Persero) tbk akan menawarkan aset ruas tol Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi, Jakarta - Cikampek II Elevated (Mohammed Bin Zayed), Semarang - Batang, Gempol - Pandaan, Pandaan - Malang, Gempol Pasuruan, Balikpapan - Samarinda, Manado - Bitung, dan Bali Mandara.

Sementara Waskita Karya (Persero) Tbk akan menawarkan tol Cimanggis-Cibitung, Cibitung-Cilincing, Ciawi-Sukabumi, Depok-Antasari, Cinere-Serpong dan Kanci-Pejagan. Selanjutnya ada Pejagan-Pemalang, Pemalang-Batang, Batang-Semarang, Pasuruan-Probolinggo dan Krian-Legundi-Bunder.


link

Kementerian BUMN menerbitkan aturan baru untuk mendukung pelaksanaan pemindahan aset BUMN ke Sovereign Wealth Fund (SWF) - Indonesia Investment Authority (INA). Sehingga aset BUMN kini sudah bisa dijual kepada lembaga pengelola investasi yang baru dibentuk ini.
nomorelies
nomorelies memberi reputasi
1
1.2K
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.