Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

koruptor.1Avatar border
TS
koruptor.1
Panas Lagi! Gudang Garam Gugat Gudang Baru soal Merek
Panas Lagi! Gudang Garam Gugat Gudang Baru soal Merek

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten rokok PT Gudang Garam Tbk (GGRM) menggugat perusahaan rokok Gudang Baru terkait dengan merek dagang. Gugatan ini dilayangkan perseroan kepada pemilik Gudang Baru, Ali Khosin terkait kasus perdata khusus hak kekayaan intelektual.
Gudang Garam mendaftarkan gugatan ini pada 22 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Sby.
Mengacu data Sistem Penelusuran Informasi PN Surabaya, Gudang Garam dalam petitumnya, di antaranya menyatakan, pertama, mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Kedua, Menyatakan bahwa Merek Gudang Garam dan lukisan milik penggugat adalah merek terkenal.

Ketiga, merek Gudang Garam dan Gudang Baru bersama lukisannya mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan yang dimiliki Gudang Garam.

Gudang Garam juga menilai, merek Gudang Baru sebagai tergugat telah diajukan atas dasar dengan itikad tidak baik dan menyatakan batal merek pendaftaran tersebut.
"Memerintahkan tergugat untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini dan mencoret pendaftaran merek Gudang Baru," tulis Gudang Garam, dalam petitumnya.

Tidak hanya itu, perseroan juga memerintahkan kepada tergugat untuk menolak semua permohonan pendaftaran merek-merek dengan basis kata Gudang Baru, Gudang Baru Origin, dan Gedung Baru yang diajukan permohonannya oleh Tergugat I, perusahaan-perusahaan milik Tergugat I dan afiliasinya.
Informasi saja, kasus ini masih berlangsung di PN Surabaya. Sebelumnya, perseroan juga pernah menggugat Ali Khosin pada 29 Mei 2013 lalu terkait masalah merek di PN Surabaya.

Hasilnya, Gudang Garam dinyatakan menang oleh Mahkamah Agung, baik pidana maupun perdata. Ali Khosin dihukum 10 bulan penjara dalam kasus pidana merek tersebut. Ali juga kalah dalam kasus perdata.


https://www.cnbcindonesia.com/market...aru-soal-merek
kakekane.cell
scorpiolama
heyhoo93
heyhoo93 dan 4 lainnya memberi reputasi
3
2.9K
42
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.