drKevinSamuelAvatar border
TS
drKevinSamuel
Dokter Kevin Samuel Pembuat Konten Pelecehan Perempuan Bisa Dikenai Sanksi


LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Barat Eka Mulyana menegaskan, oknum dokter yang membuat konten di media sosial dengan indikasi pelanggaran etik dapat dikenai sanksi. Pelanggaran etik tersebut misalnya yang berkenaan dengan unsur pelecehan terhadap organ reproduksi perempuan.

"Bisa dikenai sanksi sesuai IDI di mana yang bersangkutan berpraktik," ujar Eka saat dihubungi Ayobandung.com, Sabtu, 17 April 2021.

Sebuah video dokter di media sosial menjadi viral karena ada indikasi yang mengandung unsur pelecehan terhadap perempuan. Dalam video itu, pemilik akun yakni dokter Kevin Samuel sedang membayangkan saat dirinya memeriksa bukaan rahim pada seorang perempuan yang hendak melahirkan.

Video itu pun memperoleh kecaman, dan pihak IDI sudah menerima laporan dari berbagai pihak. Sebagai perwakilan IDI Jawa Barat, Eka menyampaikan Kevin Samuel telah melakukan pelanggaran kode etik kedokteran dan dapat dikenai sanksi.

"Perbuatan itu dapat dinilai melanggar kode etik kedokteran. Kepercayaan masyarakat kepada dokter dapat tercoreng oleh salah satu oknum anggotanya," ujar Eka.

Eka pun menyampaikan, pihak IDI akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan terlepas dari sanksi sosial dari masyarakat yang saat ini sudah menerpa pihak yang bersangkutan.

"Bila terkait etika, yang bersangkutan dapat dikenai sanksi etik berupa teguran supaya ia tidak mengulangi perbuatannya," pungkas Eka.

https://m.ayobandung.com/read/2021/0...dikenai-sanksi
yourab.
nomorelies
pilotugal2an541
pilotugal2an541 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.3K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.