Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gargantuar89Avatar border
TS
gargantuar89
Seorang Ayah di Aceh Timur Cabuli Anak Kandungnya Hingga 4 Kali
Seorang Ayah di Aceh Timur Cabuli Anak Kandungnya Hingga 4 Kali, Tersangka Ditahan di Polres Langsa

Seorang Ayah di Aceh Timur Cabuli Anak Kandungnya Hingga 4 Kali
illustrasi

Ayah yang sudah berusia 55 tahun ini sudah empat kali mencabuli putri kandungnya itu, hingga korban tak datang bulan lagi.

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Seorang ayah salah satu gampong di Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur atau tepatnya masih 14 tahun.

Ayah yang sudah berusia 55 tahun ini sudah empat kali mencabuli putri kandungnya itu, hingga korban tak datang bulan lagi.

Pelaku sejak Jumat (16/4/2021) malam sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Langsa, setelah dilaporkan oleh keluarga korban dan perangkat gampong daerah tempat tinggalnya.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo, SIK, Sabtu (17/4/2021), mengatakan tersangka pencabulan anak di bawah umur ini sudah ditahan di sel tahan Mapolres setempat.

Menurut Iptu Arief S Wibowo, pelaku tindak pidana pelecehan seksual atau pencabulan anak di bawah umur tak lain adalah ayah kandung korban.


Kasat Reskrim menyebutkan, terbongkarnya kasus tindak pidana pencabulan ini karena korban mengeluh sakit dan sudah tidak dapat datang bulan lagi.

Setelah mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan yang dilakukan suaminya, ibu korban Jumat (16/4/2021) pukul 20.00 memberitahukannya kepada keuchik setempat.

Selanjutnya keuchik melaporkan kasus itu kepada Bhabinkamtibmas  dan langsung menghubungi anggota Resmob Satreskrim Polres Langsa untuk membantu mengamankan terduga pelaku.

Setelah berhasil diamankan di rumahnya, terduga yang diinterogasi oleh keuchik, Bhabinkamtibmas, serta anggota Resmob Sat Reskrim Polres Langsa.

Mengakui bahwa sudah 4 kali melakukan pelecehan seksual (pencabulan) terhadap korban, dan yang terakhir dilakukannya Senin (12/4/2021) pukul 23.30 WIB di dalam kamar korban.

Malam itu juga pelaku diamankan oleh anggota Resmob Satreskrim Polres Langsa ke Unit PPA Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut. (*)



Sumber

extreme78
petani.syusyu
aloha.duarr
aloha.duarr dan 6 lainnya memberi reputasi
7
663
18
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.