tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Hukum Berhubungan Badan Suami Istri saat Puasa Ramadan, Batal atau Tidak?
TRIBUNWOW.COM - Simak penjelasan ustaz soal hukum berhubungan badan pasangan suami istri (pasutri) saat menjalankan puasa Ramadan, apakah dapat membatalkan puasanya?

Selama bulan Ramadan, setiap Muslim bakal diuji kesabarannya untuk menahan rasa lapar dan haus dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari.

Tidak hanya itu saja, umat Muslim juga diharuskan menahan hawa nafsunya selama menjalankan ibadah puasa.

Baca juga: Keluarkan Air Mani atau Mimpi Basah saat Puasa Ramadan, Batal atau Tidak? Ini Penjelasannya

Lantas selama bulan Ramadan, bagaimana ketentuan terkait hubungan badan pasangan suami istri (pasutri).
Terlebih di siang hari dan saat masih menjalankan puasa.
Bagaimana hukumnya, batalkah puasanya?

Hubungan Badan di Malam Hari Tak Batalkan Puasa
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo, Musta'in Ahmad menjelaskan, berhubungan badan antara suami dan istri saat bulan Ramadan, tidak akan membatalkan puasa.
Namun, hal itu berlaku bila hubungan badan yang dilakukan pasutri itu dilakukan pada malam hari sebelum waktu salat subuh tiba.

Baca juga: Berhubungan Badan Suami Istri saat Bulan Puasa Ramadan, Apakah Dapat Membatalkan Puasanya?

Apabila berhubungan badan dilakukan pada siang hari ketika masih dalam keadaan berpuasa, Musta'in menegaskan akan membatalkan puasa.
"Bila dilakukan siang hari (berhubungan badan), ya, akan membatalkan puasanya," kata Musta'in saat dihubungi Kompas.com.



Baca juga: Tata Cara Mandi Junub dan Bacaan Doa Niatnya dalam Bahasa Arab dengan Tulisan Latinnya

Musta'in menerangkan, dalil atau hadis yang menerangkan perkara tersebut juga telah ada di dalam Al Quran.
Yakni ditegaskan dalam Surat Al Baqarah ayat 187:
"Diperbolehkan bagi kalian pada malam hari (di bulan Ramadan) bercampur dengan istri-istri kalian."
Hal tersebut sama halnya jika karena tertidur lalu bermimpi sampai mengeluarkan sperma, maka tidak batal puasanya.
Hal itu seperti penjelasan hadis berikut:

Aisyah dan Umi Salamah berkata: "Rasulullah di saat subuh dalam keadaan junub setelah bersetubuh, bukan karena mimpi, beliau tidak membatalkan puasanya dan tidak meng-qadha'nya." (HR Bukhari dan Muslim).

Baca juga: Bacaan Niat Puasa Nisfu Syaban, Lengkap dengan Doa serta Amalan-amalannya, Jatuh pada 28 Maret 2021

Hubungan Badan di Siang Hari Batalkan Puasa
Terdapat juga hadis dari riwayat Bukhari yang menerangkan soal larangan berhubungan badan di siang hari saat bulan Ramadan.
Telah datang seorang laki-laki kepada Nabi SAW, lalu ia berkata: "Celakalah saya, wahai Rasulullah."

Rasul bertanya: "Apa yang mencelakakan kamu?" Laki-laki itu menjawab: "Saya telah mencampuri istri saya di siang hari di bulan Ramadan."

Lalu Rasul bertanya: "Apakah kamu mampu memerdekakan hamba (budak)?" Laki-laki itu menjawab: "Tidak."

Rasul kemudian bertanya lagi: "Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan terus-menerus?" Laki-laki itu menjawab: "Tidak."

Rasul melanjutkan pertanyaan: "Apakah kamu mampu memberi makan 60 orang miskin?" Laki-laki itu menjawab: "Tidak."

Baca juga: Tata Cara Membayar Kafarat Puasa Ramadan untuk Suami dan Istri

Laki-laki itu kemudian duduk. Kemudian datanglah seseorang kepada Nabi SAW membawa satu keranjang kurma. Rasulullah bersabda: "Sedekahkan kurma ini."

Laki-laki itu bertanya: "Adakah (sedekah ini) harus diberikan kepada orang-orang yang lebih fakir daripada saya? Di sekitar sini tidak ada satu pun penghuni rumah yang lebih memerlukan korma itu daripada saya."

Lalu Rasulullah tertawa, sehingga kelihatan giginya sebelah dalam, kemudian berkata: "Pergilah dan berikanlah kurma itu kepada penghuni rumahnya untuk dimakan."

Kesimpulan dari hadis di atas ialah bahwa orang yang menggauli istrinya di siang hari di bulan Ramadan karena disengaja dan bukan karena lupa, maka ia harus:
1. Jika mampu, memerdekakan seorang budak,
2. Jikalau tidak mampu, berpuasalah selama dua bulan terus-menerus,
3. Jika tidak mampu berpuasa, bersedekah untuk 60 orang miskin,
4. Jikalau tidak mampu juga, bersedekah menurut kemampuannya. (*)

Berita lain terkait Puasa Ramadan 2021

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bagaimana Hukum Berhubungan Badan Saat Bulan Ramadan, Batalkah Puasanya?"



Editor: Rekarinta Vintoko

Baca juga:
Bolehkah Umat Islam Bayar Zakat Fitrah Lebih dari Satu Kali? Begini Penjelasan Ustaz

Waktu yang Tepat untuk Itikaf di Masjid saat Bulan Ramadan, Ini Syarat dan Rukunnya

Hukum Keluarkan Air Mani atau Mimpi Basah saat Puasa Ramadan, Batal atau Tidak?

Di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Tips Jalani Puasa Ramadan dengan Sistem Kekebalan Tubuh Tetap Sehat

Jumlah Kurma yang Disunahkan untuk Berbuka Puasa, Lengkap dengan Bacaan Doa Buka Puasa Ramadan



0
576
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Tribunnews.com
Tribunnews.comKASKUS Official
192.2KThread2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.