Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

indoheadlinesAvatar border
TS
indoheadlines
Sebut Ahok Tak Mungkin Jadi Menteri, Denny Siregar: Dia Sudah Pernah Kena Pasal
Terkini.id, Jakarta – Pegiat media sosial, Denny Siregar mengomentari soal isu kemungkinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diangkat menjadi Menteri Investasi.

Menurutnya, hal itu tidak mungkin. Jangankan menjadi menteri, kata Denny Siregar, jadi presiden maupun Wapres pun Ahok sudah tak mungkin lagi.

Pasalnya, menurut Denny, mantan Gubernur DKI Jakarta itu sudah pernah dikenakan pasal yang ancaman hukumannya lima tahun.

Baca Juga: HRS Cecar Bima Soal Cara Kekeluargaan, Alifurrahman: Harusnya kan Rizieq...

“Ahok itu udah gak mungkin jadi Presiden, Wapres atau Menteri. Dia sdh pernah kena pasal yang ancaman hukumannya 5 tahun,” cuit Denny Siregar.

Maka dari itu, Denny Siregar menyebut karir Ahok di politik sudah selesai.

Ahok sudah selesai,” ujar Denny Siregar.

Diketahui, beredar kabar yang menyebut Ahok digadang-gadang akan menjadi Menteri Investasi dalam kabinet Presiden Jokowi.

Baca Juga: Balas Ngabalin, Abdullah Hehamahua: Alhamdulillah Saya Diberi Gelar Teroris Olehnya

Isu tersebut muncul ke publik usai pemerintah menyetujui pembentukan dua kementerian baru yakni gabungan Kemendikbud dan Kemenristek jadi Kemendikbudristek, dan Kementerian Investasi.

Terkait isu itu, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai Ahok mustahil menjadi Menteri Investasi lantaran Undang-undang Kementerian Negara.

Menurutnya, Ahok sudah pernah melakukan tindak pidana sehingga kalau terpilih jadi menteri maka akan bertentangan dengan undang-undang tersebut.

Baca Juga: Kunjungi Istana di Tengah Isu Reshuffle, Raffi Ahmad Dilirik Jadi...

“Mengenai Ahok selama UU Kementerian Negara tidak bisa diganti, maka selama itu pula Ahok tidak bisa menjadi menteri,” ujar Refly Harun.

Hal itu diungkapkan Refly Harun lewat videonya yang tayang di kanal Youtube Refly Harun, seperti dilihat pada Jumat 16 April 2021.

Dalam tayangan video itu Refly Harun menjelaskan terkait Pasal 22 UU Kementerian Negara yang mengatur tentang syarat-syarat seseorang jadi menteri.

Menurut Refly, Ahok terbentur aturan dalam poin F di pasal tersebut yakni terkait figur tidak pernah dipidana penjara.

“Memiliki integritas dan kepribadian yang baik, Ahok memenuhi karena tidak jelas juga ukurannya. Nah yang poin F tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam lima tahun atau lebih,” ujarnya.


sumber

Sudah selesai, karir politiknya.
Projo.Id
reep1000
nomorelies
nomorelies dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.3K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.