Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

noiss.Avatar border
TS
noiss.
KPK Sebut Barbuk Suap Pajak di Kalsel Dibawa Kabur Pakai Truk
KPK Sebut Barbuk Suap Pajak di Kalsel Dibawa Kabur Pakai Truk

Senin, 12/04/2021 16:24

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi ada upaya penghilangan barang bukti dalam kasus suap pajak sebelum tim penyidik melakukan penggeledahan dua lokasi di Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Jumat (9/4).

Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengungkapkan bahwa penyidik sempat menerima informasi terkait keberadaan barang bukti kasus dugaan suap pajak di Kalimantan Selatan.

Ali menuturkan barang bukti tersebut disimpan di truk yang berada di sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan.

"Benar tim penyidik KPK pernah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya mobil truk di sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Kalsel yang diduga menyimpan berbagai dokumen terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan tersebut," kata Ali dalam pesan tertulis, Senin (12/4).

Hanya saja, tutur Ali, barang bukti tersebut diduga telah diamankan karena keberadaan truk tidak ditemukan di lokasi.

"Setelah tim penyidik KPK datangi lokasi, truk tersebut sudah berpindah tempat dan saat ini kami sedang melakukan pencarian," imbuhnya.

Ali menegaskan ada ancaman hukum terhadap pihak-pihak yang berupaya merintangi penyidikan yang tengah dilakukan.

Berdasarkan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada ancaman pidana yang diatur yakni pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

"Kami ingatkan kembali kepada pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini tentang ketentuan Pasal 21 UU Tipikor yang telah dengan tegas memberikan sanksi hukum," tegas Ali.

Selain itu, sambung Ali, lembaga antirasuah juga membuka pintu terhadap setiap informasi perihal keberadaan truk yang menyimpan barang bukti kasus dugaan suap pajak.

"KPK juga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk segera melaporkan kepada KPK melalui call center 198 atau melalui email informasi@kpk.go.id apabila melihat dan menemukan keberadaan dari mobil truk tersebut," kata pria berlatar belakang jaksa tersebut.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) segera mengusut terkait dugaan info penggeledahan KPK bocor di dua lokasi di Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Jumat lalu.

"ICW merekomendasikan adanya tindakan kongkret dari KPK. Mulai dari pengusutan dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pengawas dan penyelidikan terkait tindakan 'obstruction of justice' sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor baik yang dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal KPK," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Jakarta, Senin (12/4).

Kurnia mengatakan pihaknya menduga ada internal KPK yang membocorkan informasi rencana penggeledahan tersebut. Dan, dugaan pihaknya, penggeledahan KPK bocor itu bukanlah kejadian pertama.

"Dalam pengusutan perkara suap pengadaan paket sembako di Kemensos juga terjadi hal serupa. Ada beberapa tempat yang ketika dilakukan penggeledahan, ternyata tidak lagi ditemukan barang-barang apapun,"
ucap Kurnia.

Kabar mengenai kebocoran informasi penggeledahan berembus usai tim penyidik KPK gagal mengamankan barang bukti kasus dugaan suap pajak dari penggeledahan di kantor PT Jhonlin Baratama dan sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.


Diketahui,KPK tidak menemukan barang bukti terkait kasus dugaan suap pajak saat menggeledah dua lokasi di Kalsel karena diduga sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu. Ali menduga kuat barang bukti tersebut telah dihilangkan pihak-pihak tertentu. Ia tidak mengatakan secara gamblang pihak dimaksud.

Penggeledahan di kantor PT Jhonlin Baratama yang merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam itu merupakan kali kedua yang disasar penyidik.

Dalam penggeledahan pertama pada Kamis (18/3), penyidik menemukan dan mengamankan barang bukti berupa dokumen diduga terkait dengan kasus dugaan suap pajak.

Selain itu, penyidik KPK juga sudah menggeledah PT Bank PAN Indonesia (Panin), dan PT Gunung Madu Plantations.

KPK belum mengumumkan para tersangka berikut konstruksi perkara kepada publik terkait kasus ini. Namun, lembaga antirasuah sudah mencegah sejumlah orang terkait dengan perkara untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Satu di antaranya ialah mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji.

https://www.cnnindonesia.com/nasiona...bur-pakai-truk


LUAR BIASA... BANYAK PELAWAK DI NEGERI KITA TERCINTA...

BANGUN PAK POLISI UDAH SORE.. KERJA PAK MASA MASYARAKAT YG SURUH NYARI ITU TRUK.. ??? 😑🔪🖕
remingstonez
remingstonez memberi reputasi
1
1.1K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.