Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mipomediaAvatar border
TS
mipomedia
Penipuan Jual Beli Arisan, Ditaksir Kerugian Ratusan Juta
Penipuan Jual Beli Arisan, Ditaksir Kerugian Ratusan Juta
Pati, Mitrapost.com – Berkedok jual beli arisan, seorang wanita diduga menggasak ratusan juta rupiah dari hampir 50 korban. Wanita berinisial SW ini melancarkan aksinya selama satu tahun terakhir.
Berdasarkan keterangan yang didapatkan dari tersangka, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Firman Wahyu Octavian mengatakan SW hanya sebagai penyambung lidah seseorang.

“Saat ini satu orang yang kami tahan. Tapi dari keterangan tersangka tadi dia hanya sebagai penyambung lidah dari S alias Dirga yang menawari,” ujar Firman kepada awak media di halaman Kejari Pati, Rabu (14/4/2021).
Firman mengungkapkan sebelum diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Dirga sudah kabur terlebih dahulu.
“Jadi dia (Dirga) sudah kabur. Kalau tersangka (SW) tadi dia hanya mendapatkan fee dari penjualan arisan ini, kalau keterangan dia (SW) satu orang (korban) itu Rp100 ribu kurang lebih,” kata Firman.



Jual beli arisan ini seperti tukar guling, korban diiming-imingi membeli arisan dengan harga yang lebih murah. Bila nominal arisan mencapai Rp10 juta maka korban akan ditawari seharga Rp9 juta.
“Seandainya Rp10 juta nanti dijual Rp9 juta dia mendapatkan fee sekian kurang lebih Rp100 ribu. Itu baru keterangan dari tersangka tetapi kita lihat nanti di persidangan seperti apa kami tunjukkan ada kwitansinya, ada surat perjanjiannya yang melepaskan ada penjualan arisan dari Rp10 juta jadi Rp9 juta, Rp9 juta jadi Rp8 juta,” jelasnya.

Namun, hingga batas waktu para korban ini tidak memperoleh uang arisan yang dijanjikan. Hal ini membuat para korban melakukan pelaporan hingga akhirnya SW ditangkap dan ditahan untuk diadili.
Firman mengungkapkan aksi yang sudah berjalan satu tahun ini membuat tiga korban mengalami kerugian mencapai Rp56 juta.
“Sudah satu tahun, awal tahun 2020 itu. Kerugian 56 juta. Dilaporkan oleh Rika. Pasal 378 junto 64 KUHP penipuan berkelanjutan ancaman antara 4 sampai 5 tahun,” tandasnya.

Sementara itu, salah satu korban, Sukma menuturkan para korban mengalami kerugian hampir Rp500 juta. Pendapat ini ia kemukakan lantaran korban tersangka tidak hanya berjumlah 3 orang. Melainkan hampir 50 orang.
“Yang masuk (laporan) tiga orang sedangkan korban yang di luar sana kan hampir 50 orang dan belum tertera di laporan dan (belum) diungkapkan di persidangan. Ditaksir hampir 500 juta,” tutur Sukma yang merupakan mantan karyawan SW ini.
Dengan penahanan ini Sukma dan korban lainnya merasa senang. “Alhamdulillah, perjuangan kami hampir 1 tahun akhirnya berbuah manis. Semoga ditahan dan mendapatkan hukuman yang setimpal,” pungkas Sukma. (*)





Sumber Berita : Penipuan Jual Beli Arisan, Ditaksir Kerugian Ratusan Juta
nomorelies
nomorelies memberi reputasi
1
735
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.