Quote:
Jakarta - terdakwa penyuap mantan Mensos Juliari Peter Batubara, Ardian Iskandar Maddanatja, mengaku sempat tak mau mengerjakan proyek bansos Corona karena commitment fee yang kemahalan. Ardian bahkan mengaku perusahaannya, PT Tigapilar Agro Utama, diancam terkena blacklist dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Hal itu disampaikan Ardian saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (12/4/2021). Ardian menceritakan awal pembicaraan mengenai munculnya commitment fee sebesar 12% per paket untuk penyedia bansos.
"Membicarakan komitmen fee itu 14 September 2020 setelah surat penunjukan dan pesanan sudah terbit. Awalnya Helmi Rivai menyampaikan minta 12 persen," kata Ardian yang hadir secara virtual.
Baca juga:
Kali Kedua KPK Pulang dengan Tangan Hampa Kala Geledah Perkara Korupsi
Ardian menjelaskan fee 12% awalnya dimintakan oleh Helmi. Dia sempat bernegosiasi agar nominal tersebut diturunkan, namun Nuzulia Hamzah Nasution berdalih surat pesanan sudah keluar.
"Tapi 12 persen masih terlalu tinggi setelah saya hitung masih tipis sekali (keuntungannya). Saya lakukan negosiasi tapi negosiasi saya tidak memiliki kekuatan karena Nuzulia selalu bilang surat pesanan sudah keluar, nggak bisa lagi dinegosiasikan," jelasnya.
Akhirnya, Ardian menyetujui fee tersebut dan menyerahkan fee Rp 30 ribu per paket bansos. Dia mengaku sempat tak ingin mengerjakan proyek bansos Corona ini karena fee yang terlalu mahal. Namun, dia tetap mengerjakannya karena perusahaannya diancam masuk blacklist.
"Helmi Rivai menyampaikan ke saya. Saya malah minta kalau bisa jangan Rp 30 ribu karena terlalu besar bahkan saya tidak jadi mengerjakan awalnya, tapi karena dibilang tidak bisa, wajib dikerjakan, kalau tidak dikerjakan akan masuk daftar hitam kementerian, akhirnya berhitung ulang walau hitungan awal profitnya tipis tetap saya kerjakan," kata Ardian.
Baca juga:
Belikan Selingkuhan Mobil Pakai Dana Bansos, Kades di Sumsel Dituntut Bui
Dalam sidang ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Keduanya didakwa memberi suap ke mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dkk.
Harry disebut jaksa memberi suap Rp 1,28 miliar. Sedangkan Ardian memberi Rp 1,95 miliar.
Keduanya memberi uang suap agar Kemensos menunjuk perusahaan mereka sebagai penyedia bansos sembako Corona. Mereka juga memberikan fee Rp 10 ribu per paket bansos Corona ke Juliari Batubara setiap mereka mendapatkan proyek itu.
berita
Kapan kader PDIP ini kena hukuman mati ya?