Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

SadhunterAvatar border
TS
Sadhunter
Motif Oknum Guru Ngaji Berbuat Tak Senonoh Dengan 6 Muridnya, Sang Istri Tinggal di
judul penuh: Motif Oknum Guru Ngaji Berbuat Tak Senonoh Dengan 6 Muridnya, Sang Istri Tinggal di Kampung



Laporan Wartawan TribunJabar.id, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Motif seorang oknum guru ngaji yang diduga mencabuli enam santriwatinya di Kota Bandung akhirnya terungkap.

As (44 tahun) melakukan aksinya karena tak tahuan tinggal berjauhan dengan sang istri.

Disebutkan As tinggal di Kota Bandung, sedangkan istriya tinggal di kampung.

Namun tidak disebutkan dimana kampung istrinya.

Enam anak di bawah umur di Kota Bandung jadi korban tindakan tak senonoh guru informalnya.

Akibatnya, sang guru yang berinisial As (44), warga kawasan Jalan Setiabudi Kota Bandung, diamankan pihak kepolisian.

"Kami menerima laporan dari orang tua korban bahwa anak mereka, ada enam orang yang belajar di As, diduga dicabuli," ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang, di Jalan Jawa, Senin (12/4/2021).

Atas laporan tersebut, polisi menindaklanjutinya dengan memeriksa sejumlah korban dan memeriksa barang bukti.

Setelah dirasa cukup bukti, polisi menangkap As.

"AS diamankan di tempat ibadah, tempat ia bekerja sebagai marbot, di kawasan Jalan Setiabudi, Kota Bandung," katanya.

Ia menerangkan, dari enam korban, usianya rata-rata tujuh sampai 10 tahun.

Peristiwanya tersebut terjadi sekira Maret 2021.

"Setiap anak diiming-imingi diberi uang jajan Rp 3 ribu agar korban mau bersama dengan pelaku. Parahnya, perbuatan As dilakukan di lingkungan tempat ibadah yang dijadikan tempat bermain anak-anak," katanya.

Ia menyebut perbuatan As dilakukan berulang pada sejumlah korban.

Pelaku juga mengancam korban agar tidak melaporkan apa yang dialami.

"Perbuatan pelaku mulai dari meraba tubuh para korbannya, meraba bagian vital korban, hingga ada yang dicium oleh pelaku," ucap Adanan.

Saat ini, As mendekam di tahanan Mapolrestabes Bandung.

Dia dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak.

Ancamannya di atas lima tahun penjara.

"Kami masih mendalami perbuatan tersangka karena kami menduga korban lebih dari keterangan pelaku saat ini," ucap dia.

As ini tercatat masih sebagai suami. Istrinya tinggal di kampung.

Perbuatan bejatnya itu dilatarbelakangi karena keinginan untuk berhubungan seks.

"Saya khilaf, karena sudah lama enggak hubungan badan dengan istri. Saya tinggal sendiri, istri di kampung," kata As. (Mega Nugraha)



sumber: https://m.tribunnews.com/amp/regiona...kampung?page=3
Diubah oleh Sadhunter 12-04-2021 10:44
Sinkhole
jurumudi75
snoopze
snoopze dan 9 lainnya memberi reputasi
6
1.9K
27
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.