RickyAdr
TS
RickyAdr
Pengakuan Korban Prudential yang Ngaku Rugi 100%


Belakangan ini media sosial sedang ramai mengenai isu adanya kerugian investasi dari para nasabah asuransi jiwa di Indonesia. Mereka yang merasa tertipu merasa dana investasi yang dijanjikan ternyata tak sesuai dengan harapan.

Masalah yang menyangkut dengan industri asuransi di Indonesia memang cukup sering terjadi. Namun, sekarang ini para nasabah yang merasa menjadi korban mulai melakukan aksi protes melalui media sosial.

Hal ini tentunya memancing netizen lain untuk mendalami dan mencari tahu perkembangan terkait permasalahan tersebut. Terlebih lagi, protes yang dilakukan oleh para nasabah tersebut dilayangkan kepada perusahaan asuransi besar yang salah satunya adalah Prudential Indonesia.

Usut punya usut, para nasabah yang merasa merugi karena investasi yang dilakukannya ini menguap setelah masuk ke dalam produk unit link.


Apa itu Unit Link?


Unit link adalah sebuah produk yang menggabungkan asuransi dan investasi. Jadi, sebagian iuran yang akan disetor nasabah akan diputar di sektor keuangan. Hal itu menjadikan akan ada iming-iming keuntungan atau cuan .



Apa kata korban?


Salah satu korban yang merupakan nasabah asuransi unit link Purdential bernama Andrew Rafaella, mengaku jika dirinya tidak mendapatkan penjelasan yang rinci atas produk investasi di perusahaan asuransi.

"Penjelasan agen cuma yang muluk-muluk. Manfaat seperti apa. Dia [agen] bilang ini 10 tahun uang kembali. Kebetulan kita pernah punya polis dan sudah dirasakan manfaatnya. Itu yang bikin kita tertarik. Tapi ternyata banyak masalah,"kata Andew, melansir dari CNBC Indonesia.

Andrew juga mengaku telah mengalami pemalsuan dokumen asuransinya. Ia bahkan sudah meminta pertanggungjawaban kepada perusahaan terkait sejak tahun 2017 lalu.

"Korban utamanya itu saya. Posisi saya waktu itu begitu polis terbit, saya lagi di luar negeri. Entah bagaimana Prudential tiba-tiba meninggalkan polis atas nama saja. Tanda tangan juga secara fisik gak mungkin," katanya.

"Kami mikirnya kasus pemalsuan tanda tangan gak sesepele itu. Kami juga ingin tahu ada engga sih dokumen lain yang dipalsukan. Kami gak terima tawaran penyelesaian [dari pihak asuransi]. Jadi sampai sekarang masih ada di kepolisian," jelasnya.

Andrew sendiri mengaku telah mengalami kerugian hingga 100% dari berinvestasi pada produk asuransi Prudential.

"Saya baca itu polis asuransi jiwa, yang mana nanti klaimnya itu kalau misalkan saya meninggal yang akan klaim pasti ahli waris. Dan kemungkinan besar akan dipermasalahkan oleh perusahaan karena tanda tangan tidak jelas. Jadi ya kemungkinan 100%." tegasnya.


Lalu apa kata Prudential?


Pihak Prudential pun buka suara mengenai pengakuan nasabah yang belakangan ini sedang ramai 'berteriak' karena merasa mengalami kerugian.

Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia, Luskito Hambali mengatakan bahwa mantan nasabah yang menyampaikan keluhan dalam hal ini sudah mendapatkan penjelasan langsung dari Prudential secara lisan dan tertulis mengenai manfaat Polis, dan yang bersangkutan juga telah melakukan pertemuan secara tatap muka dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Prudential Indonesia dalam menyampaikan keluhannya.

"Namun demikian, mantan nasabah tersebut menolak untuk menerima penjelasan mengenai manfaat Polis,"ujarnya kepada CNBC Indonesia.

Dia menegaskan seluruh produk asuransi yang dipasarkan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sudah terdaftar serta disetujui OJK. Dalam hal ini, produk asuransi jiwa yang dimaksud adalah produk asuransi jiwa seumur hidup yang dikaitkan dengan investasi (unit link).

"Produk ini menawarkan dua manfaat utama, yaitu manfaat perlindungan jiwa dan juga manfaat investasi yang imbal hasil dari investasi tersebut, yang mengikuti fluktuasi dinamika pasar, dapat dimanfaatkan untuk beragam keperluan pribadi maupun untuk membayarkan premi ketika masa cuti premi," jelasnya.

"Kami pastikan bahwa seluruh informasi detail tentang produk asuransi jiwa yang nasabah beli sudah tercantum di dalam polis dan pada setiap pembelian polis baru, terdapat masa pembelajaran polis (freelook period) sesuai dengan regulasi yang berlaku, dimana nasabah dapat mempelajari isi polis mereka," katanya.

"Jika dalam masa freelook period nasabah merasa manfaat yang didapatkan tidak sesuai dengan kebutuhan mereka maka nasabah berhak untuk mengajukan pembatalan polis dan kami akan mengembalikan premi yang telah disetorkan dikurangi dengan biaya administrasi," imbuhnya.



Melihat hal ini, sebaiknya Agan lebih teliti dan terus menggali informasi lebih dalam dahulu ya sebelum menjadi nasabah terhadap suatu produk dari sebuah perusahaan asuransi. Semoga tidak ada lagi korban-korban selanjutnya, dan semua nasabah bisa merasakan manfaat sesuai dengan apa yang dijanjikan diawal.
Diubah oleh RickyAdr 01-04-2021 10:00
fira262citrachoirunisakaskus.infoforum
kaskus.infoforum dan 49 lainnya memberi reputasi
50
28.9K
402
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Perencanaan Keuangan
Perencanaan Keuangan
icon
9.1KThread5.5KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.