Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

SadhunterAvatar border
TS
Sadhunter
10 Pemuda di Langsa Aceh rudapaksa Anak di Bawah Umur
10 Pemuda di Langsa Aceh rudapaksa Anak di Bawah Umur

CNN Indonesia

Kamis, 01/04/2021 02:30

Banda Aceh, CNN Indonesia -- 

Personil Polres Langsa, Aceh, menangkap 10 pemuda yang melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur secara bergilir.

Aksi rudapaksa para pemuda itu dilakukan di sebuah rumah kosong di kawasan Kecamatan Langsa Kota.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro mengatakan 10 pemuda yang terlibat pemerkosaan itu berinisial MRA (17), MS (18), MOS (19), MVP (15), MRE (18), NS (17), MH (19), MKA (21), MNH (17). Sementara satu pelaku lainnya berinisial BK (19) sedang dalam pengejaran.


"Tersangka BK berhasil melarikan diri dan masih dalam pencarian polisi (DPO)," kata Agung saat dikonfirmasi, Selasa (31/3).



Agung menjelaskan, tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan itu bermula dari ketidaksanggupan MRA membayar utang ke MS. Sehingga MRA membawa seorang teman perempuannya ke MS guna berhubungan seksual sebagai pengganti utang uang.

Peristiwa itu, kata Agung, kemudian dimanfaatkan tersangka lainnya yakni MOS, MPV, MRE, NS, MKA, MH, MHB dan BK (DPO) untuk menyalurkan nafsu mereka.

"Pemerkosaan anak di bawah umur ini awalnya tersangka MRA punya utang terhadap MS. Karena tak sanggup bayar, makanya MRA menyerahkan teman wanitanya ke MS untuk dilakukan hubungan seksual sebagai ganti utang," jelas Agung.



Agung menerangkan perkara itu terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Langsa pada 18 Maret 2021.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengumpulkan sejumlah keterangan dan menemukan 2 alat bukti yang cukup, sehingga dilakukan upaya penangkapan.

Tersangka berinisial NS, MKA, MH, MNH, MRA, MRE, MVP ditangkap pada hari Sabtu (20/3). Mereka ditangkap di rumah masing-masing, sedangkan MS dan MOS menyerahkan diri ke Polres Langsa.

Atas peristiwa itu, polisi menjerat 10 pemuda yang melakukan pemerkosaan itu dengan pasal Pasal 47 Sub Pasal 46 dan atau Pasal 50 Sub Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Sub Pasal 55 KUHPidana Sub Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 200 bulan dan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak pengurangan 1/3 hukuman dari ancaman orang dewasa," kata Agung.

sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasiona...bawah-umur/amp

xneakerz
nomorelies
petani.syusyu
petani.syusyu dan 7 lainnya memberi reputasi
8
1.9K
41
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.