Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mpmedianewsAvatar border
TS
mpmedianews
Sidang Tatap Muka, Rizieq cs Diminta Tak Ganggu dan Menyusahkan Warga
Sidang Tatap Muka, Rizieq cs Diminta Tak Ganggu dan Menyusahkan Warga

MerahPutih.com - Majelis hakim mengabulkan permohonan terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab dihadirkan ke dalam ruang persidangan.

Sidang mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ini akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Jumat (26/3) pagi.

Dengan hadirnya Rizieq dalam persidangan secara offline atau tatap muka, Polri meminta agar masyarakat atau simpatisan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada.

"Menjaga jarak dan juga memakai masker," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (26/3).

Hal itu ia minta, mengingat Indonesia saat ini masih sedang dilanda pandemi COVID-19 yang belum usai. Apalagi, Jakarta masih dalam zona merah.

"Jangan melanggar protokol kesehatan, tetap ada batasannya. Kita ini masih dilanda COVID-19," ujarnya.

Selain itu, jenderal bintang dua ini juga meminta kepada masyarakat yang hadir nanti untuk tidak mengganggu para pengguna jalan.

"Ingat, jangan sampai masyarakat yang hadir dalam sidang malah jadi ganggu pengguna jalan sampai tidak bisa lewat," tutupnya.

Diketahui, Majelis hakim mengabulkan permohonan Rizieq Shihab beserta tim penasihat hukumnya yang meminta dihadirkan ke dalam ruang persidangan atau melaksanakan sidang secara offline.

Keputusan ini ditetapkan setelah melalui perdebatan yang panjang. Rizieq Shihab juga telah berkali-kali memohon kepada majelis hakim agar bisa mengikuti sidang secara offline.

"Karena itu saya mohon dengan majelis hakim yang mulia mengabulkan permohonan kami agar bisa menetapkan sidang offline dalam sidang yang akan datang sekaligus membacakan eksepsi saya," ujar Rizieq, sesaat sebelum permintaannya ini dikabulkan oleh majelis hakim di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3).

Majelis hakim pun pada akhirnya mencabut penetapan sidang online Rizieq Shihab. Dengan begitu, sidang Rizieq Shihab diselenggarakan secara offline. Keputusan tersebut tertuang dalam penetapan nomor 221/Pidsus/2021.

Keputusan tersebut diungkapkan oleh Hakim Ketua Suparman Nyompa, setelah sidang dengan agenda awal pembacaan eksepsi oleh terdakwa ini diskors selama 3 jam.

"PN Jaktim telah membaca berkas perkara nomor 221 atas nama terdakwa Habib Rizieq Shihab atau HRS, kami menimbang dan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan, pada setiap hari sidang," kata Suparman di PN Jaktim, Selasa (23/3).


Sumber: Link
extreme78
petani.syusyu
tien212700
tien212700 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1K
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.