Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

perojolan13Avatar border
TS
perojolan13
Benarkah Ibu Sri Mulyani, Negara Bakal Galak Pungut Pajak?
Benarkah Ibu Sri Mulyani, Negara Bakal Galak Pungut Pajak?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah menggodok rencana menaikkan batasan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tujuannya adalah untuk memperluas basis pajak.

Kalau itu tujuannya, maka kemungkinan pemerintah akan menurunkan batasan minimum pengusaha yang wajib melaporkan pajak. Saat ini, batasan itu adalah pengusaha dengan omzet minimal Rp 4,8 miliar/tahun.

"Dengan tax base yang semakin luas, potensi penerimaan pajak akan semakin meningkat, sehingga kebutuhan belanja APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dapat lebih dipenuhi dari penerimaan pajak," tulis dokumen Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan.

Penerimaan pajak memang masih menjadi pekerjaan rumah besar buat Indonesia. Tidak hanya pada saat pandemi virus corona (Coronavirus Disease-2019/Covid-19), sebelum pagebluk pun penerimaan pajak jarang sekali mencapai target.

Benarkah Ibu Sri Mulyani, Negara Bakal Galak Pungut Pajak?

Saat pandemi virus corona mencengkeram Indonesia, penerimaan pajak anjlok. Tahun lalu, penerimaan pajak dalam negeri tercatat Rp 1.246,23 triliun. Anjlok 17,19% dibandingkan 2019.

Pajak adalah cerminan aktivitas ekonomi, karena pajak dibayarkan ketika terjadi tambahan penghasilan atau penjualan. Ketika pandemi menggila, yang membuat aktivitas dan mobilitas masyarakat 'mati suri', otomatis penerimaan pajak rontok.

Padahal pemerintah wajib hadir untuk embantu rakyat mengatasi dampak pandemi, baik dari aspek kesehatan maupun sosial-ekonomi. Stimulus fiskal ini diberi nama program Pemuilhan Ekonomi Nasional (PEN). Tahun lalu, realisasi belanja PEN mencapai Rp 579,79 triliun.

Total belanja negara pada 2020 adalah Rp 2.589,89 triliun. Naik 12,15% dibandingkan 2019.

Peningkatan belanja terjadi saat setoran pajak seret. Hasilnya, utang pemerintah naik tajam. Pada 2020, rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 39,36%.

Dalam masa pandemi, ini bisa dimaklumi. Tidak hanya di Indonesia, peningkatan utang pemerintah adalah fenomena global. Penerimaan pajak yang seret sementara belanja membengkak terjadi di mana-mana.

Oleh karena itu, situasi seperti ini bisa dimaklumi. Memang negara harus hadir untuk membantu rakyatnya, meski itu harus dibayar dengan utang.

Namun situasi ini tidak bisa berlangsung terus-terusan. Pada saatnya nanti pandemi akan berakhir, dan hidup akan normal lagi. Saat itulah beban utang itu mulai terasa berat. Pemerintah harus lebih rajin, plus tegas, dalam mengumpulkan 'upeti' pajak untuk membayar utang yang menggunung tersebut.

Nah, mungkin yang dilakukan pemerintah adalah persiapan menuju ke arah sana. Jadi nanti begitu sudah ada kebutuhan setoran pajak harus digenjot, Indonesia sudah siap. Tidak ada acara jetlag lagi.

link

Pemerintah tengah menggodok rencana menaikkan batasan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tujuannya adalah untuk memperluas basis pajak.

"Dengan tax base yang semakin luas, potensi penerimaan pajak akan semakin meningkat, sehingga kebutuhan belanja APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dapat lebih dipenuhi dari penerimaan pajak," tulis dokumen Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan.
Diubah oleh perojolan13 25-03-2021 05:01
maleo.pejuang
jokopengkor
oetjoep88
oetjoep88 dan 3 lainnya memberi reputasi
2
1.5K
30
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.