Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

AniesmakantomatAvatar border
TS
Aniesmakantomat
Kasus Korupsi Lahan di DKI, KPK Minta Imigrasi Cegah Sejumlah Nama ke LN

Foto: Tim Gubernur bidang antikorupsi (Zhacky-detikcom)

Jakarta - KPK menyurati Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Lembaga antirasuah ini meminta Imigrasi melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri (LN) terhadap sejumlah nama terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI Jakarta.

"Dalam rangka percepatan penyelesaian penyidikan, saat ini KPK telah mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi Kemenkum dan HAM RI terhadap beberapa pihak yang terkait dengan perkara dugaan TPK terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).

Baca juga:
KPK Panggil Dirut PD Sarana Jaya Nonaktif Yoory Corneles

Ali tidak menjelaskan secara rinci siapa pihak-pihak yang akan diminta KPK untuk dicegah ke luar negeri. Pencegahan, katanya, dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak 26 Februari 2021.

"Pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak dimaksud dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021," ujar Ali.

"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka tetap berada di wilayah Indonesia," tambahnya.

Ali mengaku belum dapat menyampaikan detail kasus ini. Dia mengatakan konstruksi kasus bakal dipaparkan secara detail dalam konferensi pers.

Sebelumnya, tim penyidik KPK memanggil Direktur Utama PD Sarana Jaya nonaktif, Yoory Corneles Pinontoan. Yoory diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI Jakarta.

Baca juga:
Anja Runtuwene Absen di Kasus Korupsi Lahan DKI, KPK Minta Kooperatif

"Hari ini (24/3), pemeriksaan saksi TPK terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019, pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jakarta Selatan," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).

KPK memanggil dua orang sebagai saksi dalam perkara ini. Selain Yoory, tim penyidik KPK juga memanggil Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Denan Matulandi Kaligis.

Perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI itu muncul ke permukaan setelah diketahui adanya dokumen resmi KPK yang mencantumkan sejumlah nama tersangka. Tampak para tersangka atas nama Yoory Corneles, Anja Runtuwene, dan Tommy Adrian. Ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.

Baca juga:
KPK Panggil Wakil Direktur PT Adonara Terkait Kasus Dugaan Korupsi Lahan DKI

Identitas tersangka yang disebutkan jelas ialah Yoory Corneles sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian menonaktifkan Yoory dari jabatannya itu.

Dalam dokumen itu, disebutkan pula perkara dugaan korupsi itu terkait pembelian lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Lahan tersebut diduga diperuntukan untuk proyek rumah DP Rp 0.

https://news.detik.com/berita/d-5506...from=wpm_nhl_3
casper69
pilotugal2an541
areszzjay
areszzjay dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.7K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.