Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

vaklentineAvatar border
TS
vaklentine
Hina Habib Bahar di Facebook, Giunti Lim Warga Kalbar Divonis 7 Bulan Penjara
Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar), menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara kepada seorang warga Kubu Raya, GL (36). Dia dinyatakan terbukti menghina Sayyid Bahar bin Ali bin Smith alias Habib Bahar di Facebook.

Hal itu tertuang dalam putusan PN Mempawah yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (24/3/2021). GL membuat status di Facebook miliknya disertai gambar Habib Bahar yang sedang menendang seseorang dengan kata-kata:

Saksikan Movies di Bioskop-bioskop Kesayangan Anda!

Posting-an itu di-screenshot warga dan dilaporkan ke Bhabinkantibmas. GL kemudian dibawa ke Pos Desa Kapur dan massa semakin banyak.

Kemudian, GL dibawa ke Polsek untuk diproses secara hukum. GL diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Setelah melewati sejumlah persidangan, PN Mempawah menyatakan terdakwa Giunti Lim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum. Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 45 ayat (3) UU ITE.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan dan pidana denda sebesar Rp 5 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata ketua majelis Ezra Sulaiman dengan anggota Laura Theresia Sutumorang dan Wienda Kresnantyo.

Majelis menilai perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat. Adapun hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah di hukum.

"Terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya," ucap majelis.

Majelis menilai terdakwa bertujuan hendak menimbulkan respons (perlokusi) dari para pembaca Facebook-nya yang dalam hal ini berupa respons negatif. Hakim menilai hal itu dilakukan melalui tindak bahasanya yang dilakukan secara verdiktif, hanya berlandasakan opini pribadi, yang berangkat dari niat (lokusi) menghina dan mencemarkan habib.

"Terdakwa telah mengabaikan etika berkomunikasi dalam menggunakan sosial media," tutur majelis.

detikcom

Ditangkap karena makian ala glodoknya kumat di medsos emoticon-Leh Uga
extreme78
areszzjay
sitinur200
sitinur200 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2.7K
40
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.