- Beranda
- Melek Hukum
(ASK) Rumah rusak akibat talang tetangga bocor
...
TS
raditzlawliet
(ASK) Rumah rusak akibat talang tetangga bocor
Pagi gan, saya mau konsultasi,
Saya ada permasalahan dengan tetangga,
Rumah saya, bagian kamar tidur bocor air hujan yang bocornya ternyata dari talang tetangga sebelah. Talang tersebut bagian mulutnya ada yang bolong membuat airnya tembus hingga menabrak tembok rumah hingga bolong hingga airnya tembus dibagian plavon atap kamar. Hasilnya kamar seperti ada air keluar dari tembok dari plavon (yang pasti gk bisa ditadahin bak, soalnya ngalir di tembok dan itu deras). Bocor ini sebenarnya udah 2 tahunan lalu, tetapi baru parahnya sekarang.
Sudah sempat saya negosiasi dengan tukang, dan memang harus diperbaiki pipa mulut talang tetangga yang lubang tersebut.
Saya juga udah negosiasi dengan tetangga tetapi hasilnya negatif - negatif - none,
- respon pertama, Dia malas untuk membenarkannya (ya, dia sempat bilang jujur kalau dia malas dihadapan sya sendiri), alasannya rumahnya dia tidak bocor atau tidak ada masalah, sedang yang ada masalah adalah rumah saya. Saya sempat emosi dalam hati.
- respon kedua, Dia sempat curhat kalau sudah reparasi bocornya dia sendiri juga habis banyak, (saya juga habis banyak, memperbaiki talang sendiri). Dia mau memperbaiki tapi semua biaya ditanggung setengah (barang dan biaya), saya agak keberatan dengan hal ini, soalnya talang tersebut punya dia. Dan endingnya talangnya hanya diperbaiki bagian lain, yang bagian bolong yang tembus ke tembok saya belum.
- respon ketiga... belum ada, sampai saat ini masih menunggu kapan akan diperbaiki...
- (update terakhir) respon ketiga, tetangga saya langsung memperbaiki talangnya yang bocor, tanpa biaya yang saya keluarkan (kyknya tidak sampai > 2 jt), sementara masalah sudah beres, (blom tau bocor lagi tidak, karena belum hujan sampai sekarang, dan saya tidak berharap bocor lagi ).
saya mau menanyakan
- apa masuk akal jika talangnya diperbaiki saya juga menanggung separuhnya, sedang saya yang rugi sebenarnya ?
- bagaimana tentang kerusakan rumah saya, apa saya minta blak-blak an ganti rugi ? sebenarnya mereka/tetangga saya wajib ganti rugi atau tidak ?
- apa yang bisa saya lakukan dulu jika negosiasi dengan tetangga gagal ?
- apabila negosiasi gagal, apa bisa dilakukan lapor tindakan hukum ?
Terima kasih,
Saya ada permasalahan dengan tetangga,
Rumah saya, bagian kamar tidur bocor air hujan yang bocornya ternyata dari talang tetangga sebelah. Talang tersebut bagian mulutnya ada yang bolong membuat airnya tembus hingga menabrak tembok rumah hingga bolong hingga airnya tembus dibagian plavon atap kamar. Hasilnya kamar seperti ada air keluar dari tembok dari plavon (yang pasti gk bisa ditadahin bak, soalnya ngalir di tembok dan itu deras). Bocor ini sebenarnya udah 2 tahunan lalu, tetapi baru parahnya sekarang.
Sudah sempat saya negosiasi dengan tukang, dan memang harus diperbaiki pipa mulut talang tetangga yang lubang tersebut.
Saya juga udah negosiasi dengan tetangga tetapi hasilnya negatif - negatif - none,
- respon pertama, Dia malas untuk membenarkannya (ya, dia sempat bilang jujur kalau dia malas dihadapan sya sendiri), alasannya rumahnya dia tidak bocor atau tidak ada masalah, sedang yang ada masalah adalah rumah saya. Saya sempat emosi dalam hati.
- respon kedua, Dia sempat curhat kalau sudah reparasi bocornya dia sendiri juga habis banyak, (saya juga habis banyak, memperbaiki talang sendiri). Dia mau memperbaiki tapi semua biaya ditanggung setengah (barang dan biaya), saya agak keberatan dengan hal ini, soalnya talang tersebut punya dia. Dan endingnya talangnya hanya diperbaiki bagian lain, yang bagian bolong yang tembus ke tembok saya belum.
- respon ketiga... belum ada, sampai saat ini masih menunggu kapan akan diperbaiki...
- (update terakhir) respon ketiga, tetangga saya langsung memperbaiki talangnya yang bocor, tanpa biaya yang saya keluarkan (kyknya tidak sampai > 2 jt), sementara masalah sudah beres, (blom tau bocor lagi tidak, karena belum hujan sampai sekarang, dan saya tidak berharap bocor lagi ).
saya mau menanyakan
- apa masuk akal jika talangnya diperbaiki saya juga menanggung separuhnya, sedang saya yang rugi sebenarnya ?
- bagaimana tentang kerusakan rumah saya, apa saya minta blak-blak an ganti rugi ? sebenarnya mereka/tetangga saya wajib ganti rugi atau tidak ?
- apa yang bisa saya lakukan dulu jika negosiasi dengan tetangga gagal ?
- apabila negosiasi gagal, apa bisa dilakukan lapor tindakan hukum ?
Terima kasih,
Diubah oleh raditzlawliet 11-12-2015 11:46
0
6.3K
7
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.6KThread•2.2KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya